Muhammad mengijinkan tentaranya untuk memperkosa para wanita yang ditawan dalam penyerangan2 yang dilakukan Muslim. Akan tetapi, setelah menangkap para wanita itu, para Muslim menghadapi dilema. Mereka ingin berhubungan seks dengan mereka tapi lalu ingin mendapat uang tebusan sandera dan tidak ingin membuat wanita2 itu hamil. Beberapa dari wanita2 ini sudah menikah. Suami2 mereka ada yang berhasil menyelamatkan diri ketika tiba2 diserang dan mereka masih hidup. Tentara Muslim berpikir untuk melakukan azl atau coitus interruptus (mengeluarkan sperma di luar tubuh wanita). Karena tidak yakin apa yang harus dilakukan, mereka datang kepada Muhammad untuk minta nasehat. Ini yang dilaporkan Bukhari:

Abu Saeed berkata: “Kami pergi bersama Rasul Allâh ke Ghazwa tempat Banu Al-Mustaliq dan kami menerima tawanan2 diantar tawanan2 Arab dan kami berhasrat pada wanita2 dan sukar untuk tidak berhubungan seks dan kami senang melakukan azl. Maka ketika kami hendak melakukan azl, kami berkata, ‘Bagaimana kami bisa melakukan azl sebelum bertanya pada Rasul Allâh yang ada diantara kita?’ Kami lalu bertanya padanya dan dia berkata, ‘Lebih baik jangan lakukan itu, karena jikalau sebuah jiwa (sampai hari kiamat) telah ditakdirkan akan ada, maka jiwa itu akan tetap ada.” [52]
[52] Bukhari, Volume 5, Buku 59, Nomer 459. Banyak hadis sahih menyatakan bagaimana Muhammad mengijinkan hubungan seks dengan budak2 wanita, tapi tidak perlu melakukan azl/coitus interruptus karena jika Allâh memang mau seseorang untuk lahir, maka jiwa orang itu akan lahir meskipun dilakukan azl/coitus interruptus.
Lihat juga hadis sahih di bawah ini:
Bukhari 3.34.432: “Dikisahkan oleh Abu Saeed Al-Khudri: ketika dia duduk bersama Rasul Allâh dia berkata, “Wahai Rasul Allâh! Kami memiliki tawanan2 wanita sebagai jatah jarahan perang, dan kami ingin tertarik mengetahui harga mereka, apakah pendapatmu tentang azl/coitus interruptus?” Sang Nabi berkata, “Apakah kau memang melakukan itu? Sebaiknya jangan. Jiwa yang sudah ditakdirkan Allâh untuk ada, akan tetap ada.”
Sahih Muslim juga dianggap sahih oleh semua Muslim. Inilah hadis Sahih Muslim 8.3381: “Rasul Allâh (s.a.w.) ditanyai tentang azl/coitus interruptus dan dia menjawab: Seorang anak tidak terbentuk dari semua cairan (sperma) dan jika Allâh memang merencanakan menciptakan sesuatu maka tiada yang dapat mencegahnya.”
Kaum Muslim juga menganggap hadis Abud Daud sahih. Inilah hadis sahih Abu Daud, 29.29.32.100: “Yahya mengisahkan padaku dari Malik dari Humayd ibn Qays al-Makki bahwa seorang pria bernama Dhafif berkata bahwa Ibn Abbas ditanyai tentang azl/coitus interruptus. Dia memanggil seorang budak wanita dan katanya, ‘Katakan pada mereka.’ Budak wanita itu merasa malu. Ibn Abbas berkata, ‘Baiklah, aku katakan sendiri.’ Malik berkata, ‘Seorang pria tidak melakukan coitus interruptus dengan wanita merdeka kecuali jika wanita itu mengijinkannya. Tidak ada salahnya melakukan coitus interruptus dengan seorang budak wanita tanpa ijin darinya. Seseorang mengawini budak orang lain tidak melakukan coitus interruptus dengannya kecuali jika kalangan budak wanita itu memberinya ijin.”
Juga lihat Bukhari 3.46.718, 5.59.459, 7.62.135, 7.62.136, 7.62.137, 8.77.600, 9.93.506 Sahih Muslim 8.3383, 8.3388, 8.3376, 8.3377, dan banyak lagi.


Perhatikan bahwa Muhammad tidak melarang memperkosa wanita yang ditangkap dalam penyerangan. Sebaliknya, dia malah menjelaskan jika Allâh berniat menciptakan sesuatu, maka tiada yang dapat mencegahnya. Dengan kata lain, tanpa sperma sekalipun wanita dapat hamil. Jadi Muhammad memberi tahu orang2nya bahwa melakukan azl/coitus interruptus itu percuma saja karena itu bagaikan melawan niat Allâh yang tak dapat dicegah. Muhammad tidak mengatakan sepatah katapun yang melarang pemaksaan persemaian seksual terhadap tawanan2 wanita itu. Sebaliknya, dengan mengritik azl, dia malah mendukung pemaksaan persemaian lewat hubungan seks.

Dalam Qur’an, tuhannya Muhammad menghalalkan untuk berhubungan seks dengan budak2 wanita, yang disebut sebagai “yang dimiliki tangan kanan,” bahkan sekalipun wanita2 itu telah menikah sebelum ditawan. [53]
[53] Qur’an, 4:24: “dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu..”
Qur’an, 33:50: “Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,”
Qur’an, 4:3: “Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.”