SAFIYAH

Safiyah Bint Huyeiy Ibn Akhtab adalah wanita Yahudi berumur 17 tahun ketika pasukan Muslim menyerang Khaibar dan membawanya pada nabi sebagai bagiannya dalam harta rampasan. Kisah ini termuat dalam buku TABAQAT dan terdapat juga dalam situs Islam yang terpercaya.
http://www.prophetmuhammed.org/
(ketika penulisan ini dibuat banyak situs Islam memuat kisah ini, namun sekarang sudah tidak lagi, walaupun demikian kisah ini cukup mudah dicari dalam hadis).

“Safiyah lahir di Medinah, dibesarkan oleh suku Yahudi Banu 'I-Nadir. Ketika sukunya terusir dari Medinah, A.H. Huyaiy adalah salah seorang yang tinggal bersama-sama di Khaibar dengan Kinana ibn al-Rabi', pria yang menikahi Safiyah tak lama sebelum Muslim menyerang perkampungan baru tersebut. Ia berumur 17 tahun. Ia sebelumnya adalah istri dari Sallam ibn Mishkam, yang menceraikannya (???). Satu mil jauhnya dari Khaibar, sang nabi menikahi Safiyah. Ia dipersiapkan dan didandani oleh Umm Sulaim, ibu dari Anas ibn Malik. Disana mereka berdua bermalam.

Abu Ayyub al-Ansari menjaga tenda sang nabi semalaman dan ketika fajar, nabi melihatnya terus berjaga-jaga. Nabi bertanya alasanya dan ia menjawab, ”Saya khawatir tentang wanita ini denganmu. Anda telah membunuh suami, ayah dan banyak kerabatnya dan sampai saat ini ia masih kafir. Saya sangat menghawatirkan pembalasan darinya.”

Safiyah dikatakan meminta agar nabi menunggu untuk menikahinya di lokasi yang lebih jauh dari Khaibar dengan alasan masih banyak Yahudi yang berkeliaran di sekitarnya. Alasan sebenarnya Safiyah menolak
sangat jelas. Ia memilih untuk berduka daripada harus naik ranjang pada hari yang sama suami, ayah, dan keluarganya terbunuh oleh orang yang
ingin menyetubuhinya. Sikap nabi Allah, yang berumur 57 tahun ini, yang tak dapat menahan birahi untuk satu hari saja dan mengijinkan gadis muda ini berkabung, menunjukkan cara berpikir dan derajad moralnya.

Sejarawan muslim pun mencatat bahwa perkawinan terjadi satu hari setelah Muhamad menyetubuhinya. Ini bukanlah masalah untuk nabi karena Allah telah mengeluarkan ayat yang memperbolehkan hubungan seksual dengan para budak tanpa perkawinan, meskipun mereka telah menikah. “dan semua wanita yang telah menikah (terlarang untukmu) kecuali (budak) yang kamu miliki…(Q. 4:24)

Ayat diatas menunjukkan bahwa nabi tidak mengganggap bahwa budak mempunyai hak apapun. Anda bisa saja wanita yang telah menikah dan berbahagia, namun jika Muhamad dan para pengikutnya menyerang kotamu, kamu akan kehilangan semua hak yang kamu punya dan sementara suamimu dibunuh atau diperbudak, Anda dapat diberikan pada seorang Mujahidin Muslim yang memperkosamu dengan bebas dengan ridho Allah.


Mari kita lanjutkan kisah Safiyah.

Ketika ia dibawa bersama tawanan lainnya, Nabi berkata,”Safiyah, ayahmu selalu memusuhiku, sampai akhirnya Allah sendiri yang menghukumnya.” Dan Safiyah berkata, “Bukankah Allah tidak akan menghukum seseorang karena kesalahan orang lain?”
"Yakni, bahwa tidak ada pendosa yang dapat dibebani oleh beban dosa pendosa lainnya” Q. 53:38

Ini tentu saja bertolak belakang dengan perbuatan Muhamad yang menumpas seluruh Bani Qainuqa dengan dalih mereka membunuh seorang muslim. Dan bukannya Allah yang membunuh ayah Safiyah, melainkan pengikut Muhamad. Hitler saja tidak pernah mengklaim bahwa Tuhanlah yang membantai kaum Yahudi dalam PD II.

“Nabi kemudian memberikannya pilihan : bergabung dng sukunya setelah bebas ATAU menerima Islam dan mengadakan hubungan perkawinan dgn nabi." (Tabaqat)

Kami harus ingat bahwa Muhamad membantai kebanyakan sukunya dan mengusir sisanya yg masih hidup (mungkin karena mereka wanita peot2-ali5196). Jadi Safiyah tidak punya banyak 'plilihan'.

"Ketika Safiyah menikah, ia sangat muda, hampir 17 tahun, sangat cantik. Bukan hanya ia sangat mencintai Muhammad (???) iapun sangat menghormati kenabiannya karena sebelum menikah, ia telah mendengar pembicaraan ayah dan pamannya tentang Muhamad ketika ia baru saja mengungsi ke Medinah. Salah seorang berkata, ”Bagaimana pendapatmu tentang dia?”, jawabnya,”Ia adalah benar nabi yang telah diramalkan oleh kitab kita”, lalu yang lain berkata, ”Lalu apa yang harus dilakukan?” jawabannya adalah mereka harus menentangnya sekuat tenaga. " (Tabaqat)

(Masuk akalkah cerita ini? Bagaimana mungkin dua orang Yahudi yang mengenali Muhamad sebagai orang yang diramalkan dalam kitab mereka (TAURAT) dan kemudian memutuskan untuk MENENTANGNYA ? LOGISKAH INI ? Bukan hanya itu, dimanakah dalam Taurat disebut tentang Muhamad ? Bagaimanakah caranya paman dan ayah Safiyah dengan mudah menemukan ramalan tersebut dalam kitab mereka sedangkan selama 1400 tahun kaum terpelajar muslim tak mampu menemukannya?)

“Safiyah kemudian sadar akan kebenaran nabi. Dengan suka rela ia merawat, menyediakan kebutuhan dan menyenangkan nabi dengan berbagai cara. Hal ini jelas terlihat pada saat kedatangannya kehadapan nabi saat jatuhnya Khaibar.” (Tabaqat)

Anda tidak melihat pernyataan2 bertentangan sang penulis muslim ? Tadinya ia mengatakan bahwa Safiyah ditawan dan diserahkan pada Muhamad sebagai tawanan. Itu berarti Safiyah tidak datang dengan suka-rela, namun ia dibawa ke hadapan sang nabi karena dia masih muda dan tercantik diantara tawanan lainnya.

Bukhari juga mencatat pertemuan Muhamad dengan Safiyah dan pertempuran Khaibar dalam hadis.

Dinarasikan oleh 'Abdul 'Aziz:
"Kata Anas, ketika nabi menyerbu Khaibar orang2 di kota berseru “Muhamad dan pasukannya datang”. Kami mengalahkan mereka semua, menjadikan mereka tawanan dan harta rampokan dikumpulkan. Nabi membunuh para pria yang melawan, membantai anak-anak keturunan merekan dan mengumpulkan para wanita menjadi tawanan (Sahih Bukhari V.5 B.59 N.512).

Kemudian Dihya datang menghadap nabi dan berkata,” Oh Nabi Allah! Berikan aku seorang budak perempuan dari para tawanan.” Nabi berkata, “Pergilah dan ambil budak perempuan yang mana saja.” Ia lalu mengambil Safiya bint Huyai. Namun seorang pria datang pada nabi dan berkata,” Oh nabi Allah, kau memberi Safiya bint Huyai pada Dihya, sedangkan ia adalah istri pemimpin suku Quraiza dan An-Nadir, ia seharusnya adalah milikmu.” Maka nabi berkata, "Bawa dia bersamanya.” Maka Dihya pun datang bersama Safiya, dan nabi berkata, “Carilah budak perempuan lain dari antara para tawanan.” Kemudian nabi mengambil dan mengawini dia.

Thabit lalu bertanya pada Anas, “Apa mahar yang diberikan sebagai mas kawinnya?” Ia berkata "dirinya sendiri merupakan mahar yang harus dibayar ketika nabi menikahinya. Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk upacara pernikahan, dan malamnya ia langsung diantar sebagai pengantin untuk nabi.” (Sahih Bukhari 1.367)

Mahar adalah uang yang diterima pengantin wanita dari pengantin pria saat pernikahan. Muhamad tidak membayar mahar karena ia harus membayarnya pada dirinya sendiri karena menikahi seorang budak. Tentu ironinya adalah ia tidak membeli Safiyah, namun memang memperbudaknya dengan cara menyerbu kota kediamannya. Kisah ini sangat signifikan dalam menilai moral dan etika dari seorag abi Tuhan.

Dan ... ceritanya belon selesai ... lagi2 Muhammad mengejutkan kita dengan ajarannya bahwa dengan menikahi Safiyah dia akan menerima dua imbalan. Pertama, dengan menghindari mahar karena menikahi gadis budak yang diperbudaknya sendiri dengan sengaja, kedua ia dapat 'menikahi' gadis tercantik yang 40 tahun lebih muda darinya.

KESIMPULAN

... Inti permasalahan yang anda lewati adalah bahwa Muhamad mengklaim diri sebagai nabi Tuhan untuk segala zaman dan semua bangsa. Ia memperkenalkan diri sebagai Nabi Terakhir dan Yang Terbaik dari Semuanya. Ia bersikeras bahwa ia mempunyai ”moral yang maha mulia” 68:4, dan ia adalah, “contoh yang harus diikuti” 33:21, ”Maha pengampun semua mahkluk” 21:107 dan ”Nabi yang paling terhormat” 81.19.

Namun berdasarkan apa yang telah kita telusuri, ternyata tidak begitu adanya.

Apakah contoh yang diberikan Muhamad dalam kisah Juwairiyah dan Safiyah sepatutnya diikuti oleh para muslim?

Jika ada menyetujuinya maka para muslim seharusnya menyerang rumah-rumah non-muslim, membunuh mereka dan memperkosa istri2 mereka. Jika anda berkata TIDAK dan tindakan Muhamad pada jaman tersebut tidak dapat diterapkan pada peradaban sekarang, maka semua ayat yang mengatakan bahwa kita harus mengikuti contoh Muhammad menjadi tidak berarti.

Yang menjadi masalah adalah bahwa orang2 muslim tidak konsisten. Apakah kita harus mengikuti contohnya apa tidak? Apakah ia memberi contoh yang baik untuk kemanusiaan untuk diikuti atau tidak? :twisted:

Muhamad bukan hanya figur sejarah. Sebelum menjadi Presiden USA, Washington mungkin meniduri budaknya. Pada jaman tersebut mungkin tindakan itu dianggap biasa, namun tidak ada orang yang mengatakan bahwa tindakannya merupakan contoh yang harus diikuti UNTUK SEGALA JAMAN DAN UNTUK SEMUA BANGSA !

TAMBAHAN:
Masa Iddah dalam Perkawinan Muhammad dan Safiyah
Oleh : Sam Shamoun
http://www.answering-islam.org/Muhammad ... iyyah.html

Quran menyatakan bahwa masa tunggu (idah) bagi janda adalah EMPAT BULAN SEPULUH HARI:

[2.234] Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
[2.235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.


Ulama Sunni Ahli Tafsir terkenal, Ibn Kathir, menyatakan mengenai wahyu diatas sbb:

Masa Tunggu ('Iddah) seorang janda

Ayat ini berisi perintah dari Allah bagi para istri yang suaminya meninggal, mereka harus menjalani masa tunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI, termasuk kasus2 dimana pernikahan (hubungan seks) telah dilakukan ATAU LAINNYA, menurut konsensus para Ulama.

Bukti bahwa aturan ini termasuk juga utk kasus dimana pernikahan tersebut tidak ada DILAKUKAN HUBUNGAN SEKS. Ada dalam sebuah haditsyang dicatat oleh Imam Ahmad dan pengumpul Sunnah, yang oleh At-Tirmidhi anggap Sahih,

Ibn Mas’ud bertanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita, tapi dia mati sebelum berhubungan seks dengan wanita itu dalam pernikahan. Dia juga tidak (belum) memberi Mahar bagi wanita itu. Mereka terus bertanya pada Ibn Mas’ud mengenai masalah ini sampai dia mengatakan, “Aku akan memberi pendapatku sendiri, dan jika benar maka itu dari Allah, jika salah itu karena kesalahanku sendiri dan karena Setan. Dalam masalah ini, Allah dan UtusanNya lepas dari pendapatku. Wanita itu telah mendapatkan Maharnya.”

Dalam hadis lain, Ibn Mas’ud berkata, “Wanita itu mendapatkan mahar yang sama dengan wanita lain yg berstatus sama, tanpa kebakhilan ataupun berlebihan.” Dia lalu melanjutkan, “Dia harus menghabiskan masa iddah dan punya hak utk mendapatkan warisan.” Ma’qil bin Yasar Ashja’I lalu berdiri dan berkata, “Aku mendengar Rasulallah mengatakan hal yang sama dalam masalah Barwa binti Washiq.” Abdullah bin Mas’ud menjadi sangat senang mendengar pernyataan ini.”

Dalam hadis lain, beberapa orang dari suku Ashja berdiri dan berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulallah mengatakan hal yang sama mengenai masalah Barwa Binti Washiq.”

Sedang utk kasus dimana sang janda yang ditinggal mati suami ketika hamil, masa Iddahnya berakhir ketika dia sudah melahirkan, bahkan jika kelahiran itu terjadi segera setelah sang suami meninggal. Aturan ini diambil dari pernyataan Allah…

[QS 65.3] Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Juga ada sebuah hadis dari Subayah Al-Aslamiyah dalam dua Sahih, lewat beberapa rantai periwayat. Suaminya, Sa’d bin Khawlah meninggal ketika dia masih hamil dan melahirkan hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Ketika dia selesai masa nifas, dia mempercantik diri bagi mereka yang bermaksud mendekatinya (utk dinikahi). Lalu, Abu Sanabil bin Ba’kak mendekatinya dan berkata, “Kenapa kulihat kau mempercantik diri, apa kau ingin menikah, demi Allah! Kau tidak akan menikah sampai empat bulan sepuluh hari telah berlalu.” Subayah berkata, “Ketika dia mengatakan itu padaku, aku mengumpulkan pakaianku waktu malam turun dan menemui Rasulallah dan bertanya mengenai hal ini. Dia bilang bahwa masa Iddahku telah selesai ketika aku melahirkan dan mengijinkan aku utk menikah lagi jika aku mau.” (Sumber: http://tafsir.com/default.asp?sid=2&tid=6309).

Ibn Kathir juga menyebut salah satu alasan kenapa perioda 'Iddah ini dijelaskan demikian adalah utk melihat apakah si wanita itu hamil atau tidak.

Kebijakan dibelakang memberlakukan masa Iddah

Said bin Musayyib dan Abu al-Aliyah menyatakan bahwa kebijakan dibelakang aturan Iddah utk janda, yaitu menunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI adalah bahwa kemungkinan rahim sang janda mengandung bayi bekas/mendiang suaminya. Ketika wanita menunggu selama ini, akan terbukti apakah dia hamil atau tidak. Sama juga ada hadis dalam Dua Sahih yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud yg menyatakan:

Penciptaan manusia dibentuk dalam rahim ibunya dalam empat puluh hari dalam bentuk benih, lalu menjadi segumpal darah utk perioda yang sama, dan lalu terbentuk daging dalam waktu yang sama lamanya. Lalu Allah mengirim malaikat yang diperintahkan utk meniupkan kehidupan pada janin itu.

Jadi, empat bulan sepuluh hari itu utk meyakinkan, karena satu bulan mereka kurang dari 30 hari, dan janin akan mulai terlihat dari luar setelah jiwa ditiupkan kedalamnya. Allah Maha Tahu.
(sumber: http://tafsir.com/default.asp?sid=2&tid=6317 )

Alasan kenapa kita tahu bahwa ini sebenarnya tujuan utama dari masa tunggu itu, tapi bukan maksud utama dalam turunnya ayat masa tunggu ini, karena:

a) Quran tidak membuat tujuan dari turunnya ayat ini secara jelas, dan

b) Ibn Kathir berkata bahwa masa tunggu ini harus diperhatikan bahkan oleh si janda yang TIDAK melakukan hubungan sex dengan bekas suaminya. Ulama muslim terkenal lain, Abu Ala Mawdudi secara mendasar menjelaskan kembali posisi yang terakhir sejak dia menulis referensi akan ayat Quran sbb:

259. Masa tunggu karena kematian suami adalah kewajiban BAHKAN BAGI WANITA YANG BELUM MELAKUKAN HUBUNGAN SEX KETIKA MENIKAH DENGAN SUAMI YANG MENINGGAL TSB. Tapi wanita hamil, dikecualikan dari ini. Masa tunggu habis jika ia melahirkan, meski waktu antara kematian suami dan kelahiran lebih pendek dari masa iddah yang diharuskan.

Umar, Usman, Ibn Umar, Zayd ibn Thabit, Ibn Mas’ud, Umm Salamah, Said ibn Musayyib, Ibrahim ibn al-Nakha’I, Muhammad ibn Sirin dan pendiri dari empat sekolah hukum sama berpendapat bahwa selama masa 'iddah, wanita harus tinggal dirumah dimana sang suami meninggal. Diwaktu siang dia boleh keluar jika perlu saja, tapi tempat tinggalnya harus menjadi rumahnya.

Sebaliknya, Aisya, Ibn Abbas, Ali, Jabir ibn Abdullah, Ata, Ta’us, Hasan al Basri, Umar ibn Abdul Azis dan Zahiri berpendapat bahwa janda boleh menghabiskan masa iddahnya dimanapun dia suka, dan boleh bepergian pula… ([i]Mawdudi, Towards Understanding the Qur’an: English Version of Tafhim al-Qur’an
, terjemahan dan edit oleh Zafar Ishaq Ansari [The Islamic Foundation, Leicestershire, United Kingdom, Reprinted 1995], Volume I, Surahs 1-3, pp. 182-183;)


Pada dasarnya ini berarti bahwa seorang janda HARUS menunggu lewatnya masa 'iddah, terlepas apakah ia perawan atau tidak, terlepas dari ia hamil atau tidak.

Disinilah masalahnya. Muhammad dengan jelas melanggar perintah ini ketika dia menikahi wanita Yahudi, Safiyah, yang ayah dan suaminya dibunuh oleh Muhammad, karena dia tidak menunggu sampai masa 'Iddah Safiyah habis sebelum menikahinya:

Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 524
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
Kami sampai di Khaibar dan ketika Allah menolong Rasulnya utk membuka benteng, kecantikan dari Safiyah binti Huyai bin Akhtaq yang suaminya telah terbunuh disebutkan pada Rasulallah. Nabi memilih wanita itu untuk dirinya sendiri, dan ketika kami sampai disatu tempat bernama Sidd-as-Sahba, Safiyah telah bersih dari mens-nya ketika Rasulallah menikahi dia. Hais (makanan Arab) disiapkan dalam tatakan kulit. Lalu sang nabi berkata padaku, “Aku undang orang2 disekitarmu.” Jadi itu adalah pesta perkawinan antara nabi dan Safiya. Lalu kami melanjutkan perjalanan ke Medinah, dan kulihat sang Nabi, membuatkan utk istri barunya semacam tempat duduk dari jubahnya dibelakang dia (pada untanya). Dia lalu duduk disamping ontanya dan menyiapkan lututnya utk diinjak Safiyah naik ke unta.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 05.059.522

Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, nomor 524
Diriwayatkan oleh Anas:
Sang Nabi tinggal selama tiga malam antara Khaibar dan Medinah dan menikahi Safiyah. Saya mengundang para muslim pada pesta pernikahannya dan tidak ada daging maupun roti dalam pesta itu tapi sang nabi memerintahkan Bilal utk menyiapkan tatakan kulit dimana kurma, yogurt kering dan mentega ditempatkan. Para muslim berkata satu sama lain, “Akankah dia (Safiyah) jadi salah seorang Ibu orang2 Beriman (Umul Mukminin/istri nabi) atau hanya (wanita tawanan/budak) yang berhak dimiliki oleh tangan kanan?” Sebagian berkata, “Jika sang nabi membuat dia memakai cadar, maka dia akan jadi Ibu Orang2 Beriman, jika tidak, maka hanya jadi budak perempuan saja.” Lalu ketika dia berangkat, dia menyediakan tempat bagi Safiyah dibelakang dia (diatas unta) dan membuat dia memakai cadar.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 05.059.524

Juga diriwayatkan kurang lebih dengan cerita yang sama dalam Sahih al-Bukhari volume 7 buku 65 no 336 ( http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 07.065.336 ) dan Sahih Muslim, Buku 008 nomor 3328 ( http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3328 )

Perhatikan tulisan dari Ibn Ishaq:

Sang nabi menjarah harta dan menaklukan benteng satu persatu ketika ia menyerang kesana. Yang pertama jatuh adalah benteng Na’im; disana Mahmud b. Maslama terbunuh oleh batu gerinda yang dilempar padanya; lalu al-Qamus benteng dari Abu’l Huqayq. Sang nabi menangkap tawanan dimana diantaranya terdapat Safiyah d. Huyayy b. Akhtab yang menjadi istri dari Kinana b. al-Rabi’ b. Abu’l Huqayq dan dua keponakannya. Sang nabi memilih Safiyah untuk dirinya sendiri.

Dihya b. Khalifa al-Kalbi meminta Safiyah dari sang nabi, dan ketika dia memilih Safiyha utk dirinya sendiri dia berikan dua keponakan Safiyah pada Dihya. Wanita2 Khaibar lainnya dibagikan diantara para muslim. Para muslim makan daging keledai Khaibar dan nabi berdiri dan melarang orang2 beberapa hal (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 511)

Ketika rasul menikahi Safiyah di perjalanan dari Khaibar, dia telah dipercantik dan disisir dan dibuat sehat bagi sang nabi oleh Ummi Sulaym d Milhan, ibu dari Anas b. Malik, rasul menghabiskan malam bersama Safiyah ditendanya. Abu Ayyub, Khalid b Zayd saudara dari B. Al-Najjar menghabiskan malam berjaga-jaga dg pedang siap hingga pagi, sang nabi bertanya kenapa dia melakukan itu. Dia menjawab, “Aku takut wanita ini akan membunuhmu karena kau telah membunuh ayahnya, suaminya dan kerabat2nya, dan belum lama dia masih seorang tidak percaya (islam), jadi aku takut akan nyawamu.” Mereka bilang sang nabi berkata “O Allah, jagalah Abu Ayyub karena dia menghabiskan semalaman menjagaku.” (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 516-517)

Dia menikahi Safiyah d. Huyayy b. Akhtab yang dia tangkap di Khaibar dan dipilihnya utk dirinya sendiri. Sang rasul pesta dengan korma dan hais karena tidak ada daging saat itu. Dia telah menikah sebelumnya dengan Kinana b al-Rabi’b Abul-Huqayq (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 793-794)


Dan:

Kinana al-Rabi, yang menyimpan harta dari Suku Nadir, dibawa kehadapan rasul yang bertanya tentang harta itu. Dia bilang tidak tahu tempat penyimpanan harta itu. Seorang Yahudi mendekati (dalam Hadis Tabari ditulis “dibawa”) kepada rasul dan yahudi itu berkata bahwa ia melihat Kinana berkeliaran direruntuhan setiap pagi2 buta. Ketika rasul mengatakan ini kepada Kinana, “Tahukah kau jika kami mendapatkan kau menyimpan harta itu aku akan membunuhmu?” Dia berkata “Ya”. Rasul memerintahkan reruntuhan itu digali dan beberapa harta lalu ditemukan. Ketika dia tanya harta lainnya dia menolak mengatakannya, jadi sang Rasul memerintahkan al-Zubayr al-Awwam, “Siksa dia sampai dia mengatakan tempat persembunyian harta itu.” Maka al-Zubayr mengambil kayu dan menyalakannya lalu menempelkannya didada Kinana sampai dia hampir mati. Lalu sang Rasul menyuruh bawa dia pada Muhammad b. Maslama dan memancungnya, sebagai balasan dendam atas saudaranya Mahmud. (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 515)

Perhatikan implikasi dari referensi diatas. Safiyah adalah anak dari pemimpin Suku Yahudi dan istri dari pemegang harta suku yang dibunuh oleh pengikut Muhammad atas perintahnya. Hadis diatas membuat kita tahu bahwa hanya dalam beberapa hari setelah semua kekejian brutal ini dilakukan terhadap keluarga Safiyah, Safiyah jatuh cinta :shock: :shock: :shock: dengan orang yang melakukan pembantaian itu semua, membunuh ayahnya, suaminya disiksa lalu dibunuh, kerabatnya dibunuh, sukunya dibantai ????! Dalam cerita ini, apakah orang akan sungguh2 percaya bahwa seorang wanita waras akan mau menikahi pembunuh biadab ini ?

Terlebih lagi, ada pelanggaran isu hukum yg serius disini. Muhammad LANGSUNG menikahi Safiyah, hanya beberapa hari setelah dia dijadikan janda oleh Muhammad sendiri, dg demikian melanggar perintah yang Tuhannya turunkan bahwa seorang janda harus menunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI sebelum menikah kembali.

Mungkin pihak muslim akan enak saja berkata bahwa Safiyah cuma seorang tawanan (bukan wanita bebas) maka aturan normal (bagi wanita bebas) tidak bisa diterapkan untuknya. Ada dua masalah dengan jawaban ini. Pertama, Quran membuat pernyataan UMUM dan tidak membedakan larangan Iddah bagi wanita bebas ataupun bukan budak. Perintah Quran itu INKLUSIF dan diterapkan bagi SEMUA wanita yang menikah, bebas atau budak sekalipun.

Malah, hadis sendiri mengatakan bahwa TAWANAN SEKALIPUN harus menunggu masa 'iddah:

Abu Said al-Khudri mengatakan: Rasulallah mengirim ekspedisi militer ke Awta ketika Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan bertempur. Mereka mengalahkan dan menawan musuh. Beberapa sahabat Rasul ragu utk berhubungan seks dengan tawanan wanita dihadapan suami2 mereka yang kafir. Jadi Allah, yang Mulia, menurunkan ayat Quran, “[4.24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ...” Artinya, mereka itu sah bagimu JIKA MEREKA TELAH MELEWATI MASA IDDAH. (Sunan Abu Dawud Buku 11, Volume 2, nomor 2150, halaman 577, terjemahan inggris dengan catatan penjelasan oleh Prof. Ahmad Hasan [Sh. Muhammad Ashraf Publishers, Booksellers & Exporters; Lahore, Pakistan, 1984)

Dibawah ini mungkin kisah kenapa hadis berikut disebutkan bahwa sebagian muslim mengasumsikan bahwa Safiyah dikirim pada rumah Ummi Sulayman utk diawasi masa iddahnya (diterjemahkan sebagian):

Sahih Muslim, Buku 008, nomor 3328
… Allah, Yang Maha Kuasa dan Mulia, mengalahkan mereka (penghuni Khaibar) dan disana muncul bagi Dihya, seorang wanita cantik jelita, dan Rasulallah (saw) mendapatkan dia dengan penukaran tujuh kepala, lalu mempercayakannya pada Ummi Sulayman agar dia bisa menyiapkan Safiyah utk dinikahi dengannya. Dia (periwayat) berkata: Dia mendapat kesan bahwa Dia berkata demikian agar Safiyah menghabiskan masa Iddahnya dirumah Ummi Sulayman
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3328

Penerjemah Inggris dari Hadis Sahih Muslim, Abdul Hamid Siddiqi, berkata dalam catatan kakinya mengenai kata Iddah, artinya:

1872. Ini adalah masa tunggu yang diharuskan bagi seorang wanita sebelum memasuki pernikahan baru. (Sahih Muslim oleh Imam Muslim Volume I dan II, halaman 72, diterjemahkan kedalam bahasa inggris oleh Abdul Hamid Siddiqi [Kitab Bhavan Exporters & Importers, New Delhi-India, cetakan ke 11, 1995])

Ada beberapa hadis dan sumber2 yang mengatakan bahwa masa iddah bagi budak atau tawanan wanita adalah satu kali masa menstruasi, atau ketika dia mendapat menstruasi pertamanya atau jika dia hamil, maka sampai dia melahirkan. TAPI ini menimbulkan masalah karena mengkontradiksi Quran yang tidak membuat perkecualian dalam aturan iddah bagi janda, mati ataupun cerai. Quran tidak menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku jika sang wanita adalah budak atau tawanan.
Bisa dikatakan bahwa sumber2 islami mengisyaratkan bahwa bahkan wanita tawanan sekalipun harus menjalankan masa iddah, dan Quran memberi jangka waktunya dengan jelas.

[CATATAN Penerjemah: Ada yg tidak sependapat bahwa budak harus menunggu masa iddah mengingat ayat diatas : Jadi Allah, yang Mulia, menurunkan ayat Quran, “[4.24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ...” Kalau ini memang benar, kita harus telaah lagi, benarkan Safiyah dianggap sbg BUDAK atau orang bebas/Ibu Orang Beriman saat menikahi Muhammad ? Mari kita telaah lagi dibawah ini : ]

Kedua, sumber2 muslim menyatakan dengan jelas bahwa Muhammad telah membebaskan Safiyah agar bisa dia nikahi:

Sahih al-Bukhari, Volume 7, Buku 62, nomr 23
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik
Rasulallah membebaskan Safiyah lalu menikahinya dan Mahar dia adalah pembebasan dirinya, dan dia mengadakan pesta perkawinan dengan Hais (jenis makanan Arab).
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 07.062.023

Juga disebutkan dalam hadis Sahih Muslim Buku 008, nomor 3325, bahwa Safiyah dibebaskan dari posisi budak utk dinikahi rasul (diterjemahkan sebagian):

Sahih Muslim Buku 008, nomor 3325
.. Muncullah Dihya dan dia berkata: Rasulallah, serahkanlah padaku wanita tawanan itu. Rasulallah berkata: Pergilah dan ambil perempuan lain. Dia memilih Safiyah anak dari Huyayy b. Akhtab. Datang seseorang pada Rasulallah dan berkata: Rasulallah, kau mengambil Safiyah bint Huyayy, kepala dari Bani Quraiza dan al-Nadir, dan dia hanya pantas bagimu. Dia berkata: Panggil dia bersama-sama perempuan itu. Jadi dia datang bersama perempuan itu. Ketika rasulallah melihat wanita itu dia berkata: Ambil perempuan lain diantara tawanan. Dia (periwayat) berkata: Dia (Nabi Suci) lalu membebaskannya dari perbudakan dan menikahinya. Thabit berkata padanya: Abu Hamza, berapa banyak mahar yang rasul berikan padanya? Dia berkata: Dia memberinya kebebasan lalu menikahinya. Diperjalanan Ummi Sulayman menyiapkan dia dan mengirim wanita itu pada rasul pada malam harinya. Rasulallah muncul sebagai pengantin pria DIPAGI HARINYA. Dia berkata: Mereka yang punya makanan utk dimakan harus membawanya. Lalu kain dihamparkan. Ada orang yang datang dengan keju, yang lain dengan kurma, dan ada yang bawa mentega. Dan mereka menyiapkan Hais dan itulah pesta perkawinan Rasulallah.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3325

Dengan demikian, Safiyah bukan lagi budak ketika Muhammad menikahinya.

Keberatan lain yang mungkin adalah bahwa seorang muslim mungkin berkata bahwa Safiyah adalah orang Yahudi dan masa iddah tidak berlaku baginya. Kesalahan jawaban ini bisa disangkal dengan fakta bahwa ayat Quran tidak membuat perbedaan antara istri muslim dengan istri Yahudi dan Kristen, sebuah poin yang dijelaskan oleh ayat berikut ini:

[QS 5.5] Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Jelaslah, aturan pernikahan, perceraian, janda dll yang sama diterapkan juga bagi wanita Kristen dan Yahudi yang dinikahi oleh muslim.

Lebih jauh lagi, pernikahan Muhammad dengan Safiyah membuat Safiyah menjadi salah seorang Ibu Orang2 Beriman:

[QS 33.6] Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).

Gelar ini memberinya status seorang Muslimah karena istri yang tidak percaya tidak bisa menjadi ibu orang beriman (muslim).

DENGAN DEMIKIAN INI SECARA MEYAKINKAN MENUNJUKKAN BAHWA MUHAMMAD JELAS-JELAS TIDAK MELAKUKAN APA YANG DIPERINTAHKAN ALLAH & Qurannya, DAN GAGAL UTK MENGIKUTI PERINTAHNYA SENDIRI YANG DIA PAKSAKAN PADA ORANG LAIN.

(Surah No. 66, AT-TAHRIM)
Latar belakang Sura ini:
Saat itu adalah giliran Hafsa untuk bersetubuh dengan sang Nabi. Budak Hafsa yang bernama Maria, orang Koptik Kristen pemberian dari Raja Alexandria, juga berada di kamarnya ketika sang Nabi masuk. Maria adalah gadis remaja yang cantik jelita, merangsang sukma. Dia membangkitkan nafsu berahi pria manapun yang melihatnya; apalagi pria seperti sang Nabi yang diberi kekuatan seks sebanyak 30 pria oleh Allah. Kalau tidak percaya, lihat hadisnya:
Hadis Sahih Bukhari Volume 1, Book 5, Number 268:
Dikisahkan oleh Qatada:
Sang Nabi diberi kekuatan seksual setara dengan 30 pria.


Agar bisa berduaan saja dengan Maria, maka sang Nabi mengarang alasan dan mengatakan pada Hafsa bahwa ayahnya, yakni Umar, ingin bertemu dengannya.
Padahal Umar tidak memanggil Hafsa dan saat itu dia sedang melakukan sunnah nabi.
Hafsa tidak menemukan ayahnya Umar ketika tiba di rumah ayahnya di ujung jalan.
Hafsa: “Bu, Bapak mana?”
Ibu Hafsah: “Bapak sedang pergi ke ladang Al Manasi dekat Baqia untuk berak.”
Hafsa: “Kenapa tidak ke belakang rumah saja?”
Ibu Hafsah: “Lho, bukankah merupakan sunnah nabi untuk berak di tempat yang sama sang Nabi berak?”
Hafsa: “O gitu ya? Ya udah, kutunggu saja dia.”
Ibu Hafsa: “Tampaknya kau harus tunggu lama. Dia berencana mengintip istri2 Nabi.”
Hafsa: “Astagfirullah! Ngapain ngintip istri2 Nabi?”
Ibu Hafsa: “Perlu dong, agar mereka benar2 pakai kerudung sesuai dengan Q 33:59 jika mereka berak. Kau kan tahu bahwa ayat itu dikirim Allah atas permintaan ayahmu.”
Sahih Bukhari Volume 8, Book 74, Number 257:
Dikisahkan oleh 'Aisha:
'Umar bin Al-Khattab berkata pada Rasul Allah, “Suruh istri2mu berkerudung.” Tapi sang Nabi tidak melakukan hal itu. Istri2 sang Nabi terbiasa buang hajat di malam hari di satu tempat yang bernama Al-Manasi’. Suatu saat, Saodah, anak perempuan Sam’a, istri nabi yang kedua, pergi buang hajat. Dia adalah wanita yang tinggi besar. ‘Umar bin Al-Khattab melihatnya saat Saodah buang hajat dan berkata, “Aku tahu itu engkau, wahai Saodah!”


Umar tidak suka dengan apa yang dilihatnya dan dia ingin ada perintah Illahi agar wanita dikerudungi seluruh tubuhnya sehingga anggota tubuh mereka tak tampak ketika sedang buang hajat. Allah dengan gesitnya lalu menurunkan perintah kerudung Hijab bagi Muslimah di Q 33:59. (Al-Hijab; pengerudungan seluruh bagian tubuh termasuk mata). (Lihat Hadis nomer 148, volume 1).

Bukhari Volume 1, Buku 8, Nomer 395:
Dikisahkan oleh 'Umar (bin Al-Khattab): Allah setuju denganku akan tiga hal dan Dia mewahyukan ayat2 tentang hal itu, satu diantaranya adalah ayat kerudung bagi wanita (Q 33:59).

Hafsa: “Wah, aku tidak bisa menunggu Bapak terlalu lama. Malam ini giliranku ngeseks dengan sang Nabi. Dia tentunya sedang menungguku di ranjang saat ini.”

SANG NABI MEMANG SEDANG BERADA DI RANJANG SAAT ITU, TAPI TIDAK SEDANG MENUNGGU HAFSA.

Ketika Hafsa kembali, dia menemukan sang Nabi sedang sibuk menggumuli babunya si Mariah di atas ranjang Hafsa!! Hafsa ngamuk berat (dia pemarah sama seperti ayahnya Umar) dan mulai mencaci-maki sang Nabi.

Hafsa: “Rasulullah, kau bohong dan menipuku agar bisa ngebor babuku?”
Sang Nabi: "Hafsa, jaga kata2mu. Qur’an 33:32 berkata kau harus berbicara sopan terhadap Rasul Allah.”
Q 33:32
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik)

Hafsa: “Aku akan berkata sopan pada Nabi jika Nabi berhenti melakukan perbuatan yang memalukan dirinya sendiri.”
Sang Nabi: “Ngeseks dengan budak wanita bukanlah perbuatan yang memalukan. Allah telah menghalalkan hal itu bagiku.”
Q 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,

Hafsa: “Aku tidak peduli semua alasan ini itu halal… Silakan kau ngeseks dengan onta betina sekalipun, aku tidak peduli. Tapi aku tidak mau kau melakukan hal itu di atas ranjangku, di malam giliranku.”
Sang Nabi: “Hafsa, tenang dong, say. Kuberitahu, yah. Jika kau tidak membocorkan hal ini dan tidak mengatakan pada siapapun, maka aku bersumpah tidak akan pernah lagi menyentuh Maria. Cobalah tenang, minum air putih dingin kek.”
Hafsa: “Baiklah, aku juga ingin buang air kecil.”


Q 66:1 dan 66:2 DIWAHYUKAN

Hafsa kembali dari buang air kecil dan lagi2 menemukan suaminya di ranjangnya bersama Maria.
Hafsa: “Rasulullah, kau ini sudah hilang ingatan, ya? Barusan kau bilang kau tidak akan menyentuh Maria lagi!”
Sang Nabi: “Iya, memang begitu, tapi lalu Allah menurunkan Q 66:1 sewaktu kau pergi pipis, dan isinya adalah, “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?”
Hafsa: “Bagaimana dengan sumpahmu tadi?”
Sang Nabi: “Allah membatalkan sumpahku dengan Q 66:2 yang mengatakan bahwa Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


ALLAH MENGINTIP BAGI SANG NABI

Di pagi harinya, ketika sang Nabi selesai sholat fajar, istri2nya pada cemberut padanya dan mendiamkannya tanpa menyapanya dengan ramah seperti dulu. Sebodoh-bodohnya Muhammad, dia ternyata bisa menduga bahwa Hafsa telah menceritakan kejadian di ranjangnya kemaren malam pada semua istri2nya yang memang pada dasarnya iri pada kecantikan Maria dan cemburu pada rasa suka Muhammad pada Maria. Muhammad sangat jengkel dan dia dengan cepatnya menemui Hafsa di kamarnya.
Sang Nabi: “Tadi malam aku beritahu kau untuk merahasiakan kejadian ngeseks dengan Maria terhadap siapapun. Kenapa sekarang kau memberitahu orang lain tentang hal itu?”
Hafsa: “Lho, tahu dari mana kau tentang hal itu?”
Sang Nabi: “Allah yang memberitahu diriku.”
Q 66:3
Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".


ISTRI2 YANG TIDAK TAAT AKAN DIBAKAR DI NERAKA!

Muhammad yang murka segera mengumpulkan istri2nya yang pada cemberut padanya dan menyampaikan ancaman illahi dari Allah pada mereka.
Q 66:5
Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.

Pesan ini bagaikan hukuman mati bagi para istri Nabi yang ketakutan. Diceraikan bisa berarti mati kelaparan karena tiada pria yang boleh mengawini istri Nabi berdasarkan ayat terdahulu. Sang Nabi lalu melanjutkan:
Q 66:10, 11
(10) Allah membuat istri Nuh dan istri Lut perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya); "Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)".
(11) Dan Allah membuat istri Firaun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang lalim",


SATU BULAN JEDA, HANYA BERSAMA MARIA SAJA

Para istri Muhammad mulai menangis ketakutan. Mati kelaparan saja masih lebih baik daripada dibakar abadi di neraka. Mereka bersujud memeluk kakinya dan minta ampun padanya. Sang Nabi suci penuh kasih lalu mengeluarkan Q 4:34 (tidak berhubungan seks dengan istri sebagai hukuman). Dia bisa saja menceraikan mereka semua seperti nasehat Allah atau memukul mereka seperti yang tercantum dalam Q 4:34.
(Di sini tertulis penjelasan tentang pemukulan pada istri dari Muslim2 mukmin yang doyan memukuli istri atau bermaksud melaksanakannya.)

Muhammad mengasingkan diri dari istri2nya selama sebulan dan hanya tidur bersama Maria saja untuk menghina mereka dan membuat mereka cemburu.
Bukhari: Volume 3, Buku 43, Nomer 648:
Sang Nabi tidak mengunjungi istri2nya karena Hafsa membocorkan rahasia kepada ‘Aisha, dan sang Nabi berkata bahwa dia tidak akan mengunjungi para istrinya selama sebulan karena dia marah pada mereka ketika Allah membatalkan sumpahnya untuk tidak menyentuh Maria lagi.”

Allah juga menambahkan penderitaan pada istri2 Muhammad dengan membuat Maria hamil sekalian dan melahirkan anak laki (Ibrahim). Punya bayi laki merupakan hal yang paling diinginkan Muhammad dan hal ini tidak dia dapatkan dari istri2nya sendiri. (Adadeh: Ibrahim mati di usia 2 tahun.)

---
** Catatan: Sekelompok Muslim yang malu akan kejadian ini membuat hadis palsu tentang Sura 66, untuk melindungi nama baik Muhammad. Mereka mengarang cerita bahwa sumpah Muhammad adalah tidak menyentuh madu dan bukan Maria. Ini jelas karangan mereka belaka dan sangat tidak masuk akal.
Inilah yang ditulis Ibn Saad dalam “Tabaqat”
Waqidi has informed us that Abu Bakr has narrated that the messenger of Allah (PBUH) had sexual intercourse with Maria in the house of Hafsa.. She told the prophet, O Messenger of Allah, do you do this in my house and during my turn? The messenger said, control yourself and let me go because I make her haram to me. Hafsa said, I do not accept, unless you swear for me. That Hazrat (his holiness) said, by Allah I will not contact her again. [Tabaqat v. 8 p. 223 Publisher Entesharat-e Farhang va Andisheh Tehran 1382 solar h ( 2003) Translator Dr. Mohammad Mahdavi Damghani]
terjemahan:
Waqidi telah menulis bahwa Abu Bakr mengisahkan bahwa Rasul Allah berhubungan seks dengan Maria di rumah Hafsa. Hafsa lalu berkata pada Rasul Allah, ‘Kau lakukan hal ini di rumahku, di saat giliranku?’ Sang Rasul Allah berkata, ‘Tenangkan dirimu dan jangan cela aku sebab aku telah membuat dia (Maria) haram bagiku. Hafsa berkata, ‘Aku tidak percaya, kecuali kau bersumpah padaku.’ Maka sang Hazrat (nabi suci) berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menyentuh dia lagi.’

Hadis Sahih Bukhari, Volume 8, Book 74, Number 257:
Narrated 'Aisha (the wife of the Prophet):
'Umar bin Al-Khattab used to say to Allah's Apostle "Let your wives be veiled" But he did not do so. The wives of the Prophet used to go out to answer the call of nature at night only at Al-Manasi.' Once Sauda, the daughter of Zam'a went out and she was a tall woman. 'Umar bin Al-Khattab saw her while he was in a gathering, and said, "I have recognized you, O Sauda!" He ('Umar) said so as he was anxious for some Divine orders regarding the veil (the veiling of women.) So Allah revealed the Verse of veiling. (Al-Hijab; a complete body cover excluding the eyes).
(See Hadith No. 148, Vol. 1)
terjemahan:
Dikisahkan oleh 'Aisha (istri Sang Nabi):
'Umar bin Al-Khattab sering berkata kepada Rasul Allah, "Suruhlah istri2mu mengenakan kerudung." Tapi Sang Rasul tidak melakukan hal itu. Istri2 Nabi biasa buang hajat hanya di waktu malam saja di Al-Manasi.' Suatu kali, Saodah, anak perempuan Zam'a keluar dan dia adalah wanita yang tinggi. 'Umar bin Al-Khattab melihatnya dan berkata, "Aku tahu itu kamu, wahai Sauda!" Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian kerudung (hijab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).


Berdasarkan keterangan hadis bukhari di atas, ternyata hijab, jilbab, niqab tidak lebih daripada WC portable!! Hijab dikenakan Muslimah agar bagian aurat mereka tidak tampak ketika buang hajat. Masyaallah!! Kenapa tidak membangun WC tertutup saja?? Kenapa malah perempuannya dikerudungin dan harus membawa WC portable ini ke mana2?


SUMBER TAMBAHAN:
Image

Masih ingat gambar dari Adadeh di atas yang menghebohkan seantero Nusantara dua tahun terakhir ini? Kita tentunya masih ingat caci-maki, kutuk, sumpah-serapah, ancaman cincang, ancaman mati, api neraka, hinaan2 luarbiasa yang dilemparkan pada Adadeh. Sekarang saya ingin mencoba meluruskan kesalahpahaman umat Muslim yang mengira Adadeh hanya memfitnah dan menghina Nabi Muhammad SAW tanpa sumber informasi yang benar dan bertanggungjawab. Cara terbaik mencari kebenaran kisah Muhammad dan Mariah Qubtiah adalah dari sumber Islam sendiri. Mari kita periksa dua buah kitab Islam yang terpercaya dan masih digunakan umat Muslim di berbagai madrasah, pendidikan rendah sampai tinggi Islam di seluruh dunia.

1. Sumber pertama: SEBAB TURUNNYA AYAT AL-QUR'AN, oleh Jalaluddin As-Suyuthi

Image
Image
Image

Keterangan Suyuthi ternyata cocok dengan komik jenaka Adadeh yang menggambarkan Muhammad ngebor Mariah di rumah Hafsah dan kepergok oleh Hafsah yang lalu mencak2 bagaikan layaknya istri yang mendapati suaminya ngebor babu di ranjangnya.

2. Sumber kedua: TAFSIR QUR'AN, oleh At-Thabari, volume 25
Kisah skandal sex di buku tafsir Thabari ini hanya bisa tersaingi oleh stensilan Annie Arrow!! Sungguh buku yang berbahaya bagi umat Muslim, apalagi jika jatuh ke tangan kafir kayak gw. Image

Image
Image
Image

Image
Image
Image
Image
Image

Nah, setelah membaca keterangan dari Suyuthi dan Thabari di atas, tentunya kalian semua tahu bahwa komik bang Adadeh memang tepat dan bukan fitnah terhadap Nabi besar aurat Islam SAW. Bagi umat Muslim, saya persilakan melakukan sunnah Nabi menggendong babu ke ranjang istri dan mengebornya sampai hamil.

Image
Shuban Allah!!

Hukum Warisan dalam Quran membuktikan bahwa Allah Swt tidak bisa berhitung, rumus - rumus original yang datang dari Allah Swt ini ternyata sangat bodoh, dan untuk melakukan pembenaran atas kesalahan allah swt ini, muslim melakukan modifikasi rumus. Berikut penjelasannya dari Ali Sina, mengenai Hukum Waris dari Allah Swt.:

Satu kesalahan hitungan yang paling jelas dalam Qur’an dapat ditemukan dalam penjelasan tentang harta warisan. Hukum2 warisan tersebar di beberapa Sura, seperti misalnya di Al-Baqarah (2), Al-Maidah (5) dan Al-Anfal (8 ). Tapi keterangan menyeluruh tentang hukum2 ini dijabarkan di Surah Nisa (4).

Q 4:11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfa'atnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Q 4: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Q 4:176
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah : "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu) : jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Meskipun tertera perkataan “Allah menerangkan”, ternyata hukum ini jauh dari terang.

Ayat 4:11 mengatakan jika seorang pria hanya mempunyai seorang anak perempuan, maka anak perempuan itu mendapatkan separuh harta warisan. Tapi karena ayat yang sama berkata bahwa porsi warisan anak laki dua kali besarnya daripada anak perempuan, maka ini berarti saudara lakinya mewarisi seluruh warisan. Bukankah ini membingungkan? Jelas ada yang salah dalam hukum ini. Kesalahan ini akan semakin banyak dijumpai dalam pembagian warisan di mana pihak orangtua dan istri2 diikutsertakan.

Terdapat kasus2 di mana jumlah pembagian total kepada pewaris ternyata melebihi harta warisan yang ada. Lihat contoh berikut.

Menurut ayat2 di atas, jika seorang pria mati meninggalkan seorang istri, tiga anak perempuan dan dua orangtuanya,

Bagian istrinya adalah 1/8 (Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan)

Anak2 perempuannya akan menerima 2/3 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.)

Dan kedua orangtuanya akan menerima 1/6 dari warisannya (Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak;)

Jika kau menambah semua pembagian ini maka jumlah keseluruhan melebihi jumlah warisan yang ada.

Istri........................1/8..=...3/24
Anak2 perempuan..2/3..=..16/24
Ayah.......................1/6..=....4/24
Ibu..........................1/6..=....4/24
Total..............................=...27/24


Mari kita lihat contoh lain. Misalnya saja seorang pria mati meninggalkan istrinya, ibunya, dan saudara2 perempuannya.

Istri menerima 1/4 warisan, (Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak;)

Ibu menerima 1/3 warisan (Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;)

Dan saudara2 perempuannya 2/3 (tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal)

Jika kita menjumlahkan semua bagian ini, hasilnya ternyata melebihi jumlah warisan yang ada.
Istri 1/4........................=...3/12
Ibu 1/3.........................=...4/12
Saudara2 perempuan...=...8/12
Total.............................=..15/12


Contoh2 menunjukkan bahwa porsi2 pewaris ternyata melebihi jumlah total warisan. Di kedua kasus contoh jumlah total warisan ternyata tepat SEBELUM bagian warisan istri diikutsertakan.

Apakah yang harus dilakukan jika seorang pria punya dua istri, yang seorang dengan anak2 dan yang lain tanpa anak? Apakah ini berarti istri yang punya anak akan menerima 1/8 dan istri yang tak beranak menerima 1/4? Kalau benar begitu, apakah ini adil?

Sekarang misalkan saja seorang wanita mati dan meninggalkan seorang suami dan seorang saudara laki:

Suami menerima separuh (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)

Saudara laki menerima semuanya (jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak)

Apakah ini berarti orangtua, saudara2 perempuan dan suami tidak mendapat apa2? Jika begitu, dimanakah keadilan? Bagaimana mungkin saudara laki mewarisi segalanya?

Suami...........=...1/2
Saudara laki..=...2/2
Total.............=...3/2


Ayat ini tidak menjelaskan bahwa saudara laki mendapat semua harta warisan jika tiada pewaris lainnya. Ayat ini hanya mengatakan jika tiada anak, maka dia dapat semua warisan. Ayat yang sama menerangkan bahwa jika seorang pria mati dan meninggalkan seorang saudara perempuan, maka perempuan itu dapat separuh harta warisan. Lalu apa yang terjadi dengan sisa separuh warisan lainnya?

Ini contoh yang lain. Seorang wanita mati meninggalkan seorang suami, saudara perempuan dan seorang ibu.

Suami......................(1/2)...=...3/6
Saudara perempuan..(1/2)...=...3/6
Ibu..........................(1/3)....=...2/6
Total...................................=...8/6


Kita bisa mengambil kesimpulan bahwa aturan warisan dalam Qur’an sangatlah kacau balau. Begitu kacaunya sampai kaum Shia dan Sunni menerapkan hukum warisan ini dengan cara yang berbeda. Misalnya:

Seorang pria mati meninggalkan seorang istri dan dua orang tua, Islam Shia ( *2741) akan memberi pihak istri ¼ dan lalu membagi-bagikan sisanya untuk ibu 1/3 dan untuk ayah 2/3, ini berarti mereka akan menerima 1/4 dan 1/2 dari tanah yang ada. Islam Sunni menetapkan bagian warisan istri 1/4, ibu 1/3 dan ayah sebagai sanak keluarga pria terdekat sebagai 5/12. Jika dilihat semua ini, Qur’an ternyata tidak jelas sama sekali.

http://www.al-islam.org/laws/2741
*2741 If the father and the mother of deceased are his only heirs, the estate is divided into 3 parts, out of which 2 parts are taken by the father and one by the mother. If, the deceased has two brothers or four sisters, or one brother and two sisters, who are Muslims and are related to him from the side of the father (i.e. the father of these persons and of the deceased is same, although their mothers may be different), the effect of their presence on the inheritance is that, although they do not inherit anything in the presence of the father and the mother, the mother gets 1/6 of the estate, and the rest is inherited by the father.

Terjemahan:
Jika seorang ayah dan seorang ibu menjadi pewaris tunggal seorang pria yang mati, maka tanah milik orang itu dibagi tiga bagian, 2/3 diberikan pada pihak ayah, dan 1/3 diberikan pada pihak ibu. Jika pria yang mati itu punya dua saudara laki atau empat istri, atau satu saudara laki dan dua saudara perempuan yang Muslim dan berhubungan darah dengan dia dari pihak ayah (yakni ayah orang ini dan orang yang mati adalah sama, meskipun ibu2 mereka mungkin orang yang berbeda), akibat kehadiran mereka dalam pembagian warisan adalah sang ibu menerima 1/6 tanah, dan sisanya diwariskan kepada pihak sang bapak.

Untuk memecahkan masalah salah hitung ini, para ahli bedah Islam telah mengeluarkan rumus “sains” akal2an yang dikenal sebagai “Al-Fara ‘id”. Ini terdiri dari hukum “Awl” dan “Usbah,” dan hukum2 “Usool” dari Fara’id, hukum2 dari "Hajb wa Hirman," dan berbagai sumber lainnya yang berhubungan dengan masalah ini.

Hukum “Awl” (penyesuaian) berhubungan dengan kasus2 di mana jumlah bagian para ahli waris melebihi atau “lebih banyak” dari jumlah total warisan. Dalam kasus seperti ini, bagian warisan disesuaikan untuk memuaskan seluruh pihak. Begini caranya:

Istri......................1/8..=...3/24......diubah jadi....3/27
Anak perempuan...2/3..=..16/24...diubah jadi..16/27
Ayah....................1/6..=....4/24.....diubah jadi....4/27
Ibu.......................1/6..=...4/24.....diubah jadi....4/27
Total...........................=...27/24.......................27/27


Dan untuk kasus yang kedua
Istri.........................1/4...=...3/12..diubah jadi......3/15
Ibu..........................1/3...=...4/12..diubah jadi......4/15
Saudara perempuan..2/3...=...8/12..diubah jadi....8/15
Total................................=..15/12.......................15/15


Dengan begitu masalah salah hitung ini dibetulkan oleh kemampuan otak manusia, tapi bagian warisan jadi tidak sama dengan yang ditetapkan Qur’an. Setiap pewaris harus rela menyerahkan sebagian dari bagiannya agar hukum warisan ini jadi betul. Ini adalah kasus yang jelas di mana firman Allah ternyata perlu dibetulkan oleh manusia agar bisa diterapkan.

Tapi ada juga kasus di mana bagian warisan ternyata tidak mencapai 100% bulat dan ada lebihnya (surplus). Misalnya saja kasus di mana seorang pria mati dan meninggalkan istri dan kedua orangtuanya.

Orang tua..1/3....=...4/12
Istri..........1/4.....=..3/12
Total..................=...7/12


Siapa yang bakal menerima bagian warisan surplus 5/12?

Kasus berikut adalah kasus lain yang menunjukkan adanya bagian warisan lebih (surplus) yang belum dibagikan:

Skenario.........................Warisan Dibagikan........Surplus
Hanya 1 istri............................=..1/4........................................3/4
Hanya 1 ibu.............................=..1/3..........................................2/3
1 anak perempuan.................=..1/2...........................................1/2
2 anak perempuan.................=..2/3..........................................1/3
Hanya 1 sdr. perempuan.......=..1/2..........................................1/2
1 ibu dan 1 sdr. perempuan..=..1/3 + 1/2 = 5/6....................1/6
1 istri dan 1 ibu.......................=..1/4 + 1/3 = 5/12..................7/12
1 sdr. perempuan dan 1 istri..=..1/2 + 1/4 = 3/4..................1/4

Dalam semua kasus di atas dan kasus2 kombinasi lainnya terdapat surplus. Apa yang terjadi dengan surplus ini? Siapakah yang mewarisinya?
Untuk menghadapi masalah ini, hukum “Usbah” diterapkan. Hukum ini dibuat untuk mengurus warisan yang tidak dibagikan karena tiada orang yang menerimanya. Kalau Qur’an itu jelas dan tanpa salah, tidak diperlukan akal2an hukum seperti ini.

Hukum Usbah berdasarkan Hadis berikut:
Hadis Sahih Bukhari 8.80.724
Dikisahkan oleh Ibn ‘Abbas:
Sang Nabi berkata, “Berikan Fara’id (bagian warisan yang ditetapkan di Qur’an) kepada mereka yang berhak menerimanya. Lalu sisanya harus diberikan kepada anggota keluarga pria terdekat dari orang yang mati.”


Berdasarkan hukum ini, orang yang mati dan meninggalkan seorang anak perempuan saja tanpa ada anggota keluarga pria lain terdekat kecuali sepupu jauh, maka anak perempuan ini hanya menerima separuh harta warisan dan separuh sisanya diberikan kepada sepupu jauh tersebut. Ini tentunya tidak adil bagi anak perempuan itu. Terlebih tidak adil lagi jikalau pria yang mati itu punya seorang bibi atau saudara misan perempuan miskin yang tidak kebagian apa2 hanya karena mereka bukan berkelamin pria.

Sekarang lihat kasus di mana seorang pria yang mati tidak punya anggota keluarga lain selain istrinya dan saudara jauh pria. Istrinya akan menerima 1/4 harta warisan dan saudara jauh pria itu akan menerima sisanya, yakni tiga kali lipat lebih banyak daripada harta warisan istri itu yang baru saja ditinggal mati suami. Apakah ini yang disebut dengan keadilan?

Bagaimana jika pria yang mati itu tidak punya saudara jauh pria sama sekali? Apa yang terjadi dengan sisa harta warisannya? Apa yang terjadi jika keadaannya terbalik yakni istri yang mati dan tidak punya sanak saudara lain sama sekali? Pihak suami akan menerima separuh dari warisan istri, dan lalu siapa yang mendapatkan sisa separuh lainnya?

Perlu diketahui bahwa Qur’an tidak menetapkan prioritas penerima bagian harta warisan. Tidak ada sama sekali keterangan yang menyatakan “pertama-tama berikan kepada pihak ini dan lalu sisanya berikan kepada pihak itu”. Bahkan jikalaupun kita mau melaksanakan hukum2 ini dan memberi prioritas sesuai dengan apa yang tercantum, tetap saja tidak bisa dilaksanakan karena dengan begitu setiap bagian warisan harus dikorting. Juga di banyak kasus terjadi jumlah total warisan tidak bisa habis dibagikan kepada pewaris.

Inilah kesalahan yang berusaha disangkal Pak Sami Zaatari. Dalam usahanya untuk membantah artikel ini, Pak Zaatari menulis, “Jika A (mati) meninggalkan seorang janda atau duda, maka bagian warisan janda atau duda haruslah terlebih dahulu dihitung seperti yang disebutkan di separuh bagian pertama ayat 4:1.”

Pak Zaatari harus menunjukkan kepada kita aturan seperti itu di Qur’an. Tidak ada aturan dalam Qur’an yang menyebut harta warisan harus diberikan kepada pewaris tertentu lebih dahulu dan sisanya dibagikan kepada pewaris yang lain. Sudah jelas pula bahwa aturan perhitungan pembagian harta warisan dalam Qur’an salah secara matematis.

Kekacauan hukum warisan ini tampak lebih jelas lagi di contoh berikut. Misalnya saja seorang pria hanya punya seorang anak perempuan dan 10 anak laki. Menurut Qur’an, anak perempuan ini menerima separuh warisan dan ke-10 anak laki harus membagi-bagi rata separuh harta warisan lainnya. Jadi setiap anak laki hanya kebagian 1/20 harta warisan. Tapi ini lalu bertentangan dengan hukum yang menetapkan pria menerima dua kali lebih banyak harta warisan dibandingkan wanita.

Tentu saja Muslim telah menerapkan aturan Islam selama 1.400 tahun dan melalui berbagai cara mereka dapat menerapkan hukum yang memusingkan ini. Apa yang mereka lakukan? Mereka mengartikan, menyesuaikan dan membuat kompromi agar hukum kacau balau ini jadi masuk akal. Mereka mengumpulkan semua warisan di satu tempat dan memberi setiap anak pria dua kali bagian anak perempuan. Jalan keluar ini memang melaksanakan salah satu aturan warisan Qur’an, tapi bertentangan dengan aturan Qur’an lainnya.

Di atas segala penerapan hukum yang bertentangan ini, sebenarnya masalah utama tidak terletak pada kesalahan perhitungan pembagian warisan. Masalah utamanya adalah ketidakadilan dalam hukum ini. Orang yang bisa berpikir waras tidak dapat menghindari pertanyaan mengapa seorang anak perempuan hanya menerima separuh dari warisan anak laki? Mengapa derajat anak perempuan lebih rendah daripada anak laki? Mengapa Qur’an menyebut “bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan”? (Q 4:11). Misalnya saja seorang pria mati meninggalkan 4 istri. Semua istri2 ini harus membagi rata ¼ kekayaannya, jika pria ini tidak punya anak dan 1/8 jika pria ini punya anak. Jika pria ini tidak punya anak, maka setiap istri akan memperoleh 1/16 harta warisan dan jika pria ini punya anak, maka setiap istri akan memperoleh 1/32. Bagaimana caranya seorang wanita yang mungkin sudah terlalu tua untuk bisa menikah lagi dapat hidup layak dengan warisan sekecil itu di dalam masyarakat yang didominasi kaum pria sebagaimana lumrahnya negara2 Islam? Di lain pihak, seorang pria yang kehilangan keempat istrinya akan mewarisi ½ sampai ¼ kekayaan setiap istrinya. Bukankah ini rumus hitungan yang jelas untuk memperkaya pria dan mempermiskin wanita? Lebih mudah untuk memaafkan kesalahan berhitung dalam Qur’an dibandingkan dengan memaafkan ketidakadilan ini.

Ayat Q 4:175 berbunyi
“Thus doth Allah make clear to you (His law), lest ye err. And Allah hath knowledge of all things.”
versi DepAg RI:
Adapun orang-orang yang beriman kepada Allah dan berpegang teguh kepada (agama)-Nya niscaya Allah akan memasukkan mereka ke dalam rahmat yang besar dari-Nya (surga) dan limpahan karunia-Nya. Dan menunjuki mereka kepada jalan yang lurus (untuk sampai) kepada-Nya.

Tapi seperti yang kita lihat, hukum Allah ternyata tidak jelas sama sekali. Jumlah hitungan salah, bagian warisan tidak ditentukan secara jelas, dan pembagiannya tidak adil. Terserah kaum Muslim untuk menentukan apakah Allah bukan yang “Maha Tahu”, tidak bisa menghitung angka2 yang sederhana, bingung dan tidak adil ataukah Qur’an itu salah dan Muhammad bukanlah utusan Tuhan. Salah satu dari dua hal ini pasti benar. Silakan pilih sendiri.

Pada tanggal 3 Juni 2010, artikel di-harian Al Watan, Wartawan Kuwait 'Abdullah Al-Hadlaq mendukung keputusan Israel untuk menghentikan armada Gaza, Abdullah mengatakan bahwa operasi Angkatan Laut Israel "berhadapan langsung dengan kekerasan" dari armada aktivis, dan penyelenggara armada diketahui memiliki hubungan dengan organisasi teror regional dan global.

Berikut ini adalah kutipannya: [1]

"Senjata di kapal jelas telah dipersiapkan dengan sangat baik dan tidak ada pilihan lain bagi tentara israel kecuali meresponnya "

"Angkatan Laut Israel telah memberi peringatan berulang ke kapal-kapal "kemanusiaan" yang berusaha mematahkan blokade atas gerakan Teroris Hamas di Gaza, dan juga mengundang mereka ke pelabuhan di Asdod, sehingga dapat muatan kapal dapat diperiksa secara menyeluruh oleh keamanan [pasukan] sebelum dikirimkan ke Jalur Gaza. Ketika armada mengabaikan peringatan dan permintaan tersebut, angkatan laut Israel tidak punya pilihan selain untuk mengambil alih kapal. Pada akhirnya, Tentara IDF berhadapan dengan tindak kekerasan [yang telah direncanakan terlebih dahulu: para penumpang Flotilla menyerang tentara Israel dengan senjata api, pipa logam, pisau dan klub, dan meraih senapan salah satu tentara. Senjata yang ada di Flotila jelas-jelas sudah dipersiapkan sebelumnya dan tentara Israel tidak punya pilihan selain meresponnya, termasuk dengan tembakan senapan.

"Operasi Angkatan Laut Israel dilakukan sesuai dengan perintah dan petunjuk dari pejabat politik tertinggi, [bertujuan] menghentikan kapal dan menjaga mereka dari pelanggaran blokade laut dan mencapai Gaza. Pesan peringatan yang dikirim oleh [Angkatan Laut Israel untuk Mavi Marmara] adalah sebagai berikut: "Kepada kapten kapal [Mavi] Marmara: Anda mendekati daerah konflik (Israel-Hamas), yang berada di bawah blokade laut Daerah pesisir Gaza dan Pelabuhan Gaza yang ditutup untuk lalu lintas maritim. Kami mengundang Anda untuk berlabuh di Asdod, pasokan bantuan akan dikirimkan melalui darat secara formal ke Gaza, setelah itu Anda dapat kembali ke pelabuhan asal Anda ". [2] Perlu dicatat bahwa, menurut Perjanjian Oslo 1993, Israel berhak mengontrol perairan laut sejauh 40 kilometer di lepas pantai Gaza. "

"Penyelenggara Flotilla adalah pendukung Gerakan dan Organisasi seperti sebagai [Global] Jihad, Hamas, Hizbullah dan Al-Qaeda"

Armada Mavi Marmara, didukung oleh gerakan teroris Hamas dan mencoba melanggar blokade melalui gerakan kemanusian ini di Gaza, adalah suatu bentuk provokasi yang direncanakan terhadap Israel. Pengambilalihan kapal Mavi Marmara berhadapan langsung dengan kekerasan [yang dilakukan oleh aktivis armada] ketika mereka mencoba [untuk pelanggaran] blokade. Panitia armada [] adalah pendukung gerakan dan organisasi seperti [] Jihad global, Hamas, Hizbullah dan Al-Qaeda, dan memiliki catatan hitam dalam hal penyelundupan senjata dan operasi teror. Dan kenyataannya adalah benar, pasukan Israel menemukan senjata dan amunisi yang telah dipersiapkan sebelumnya.

"Blokade laut atas gerakan Hamas di Gaza adalah legal. Ketika Israel mengizinkan armada - yang tidak sah - untuk mencapai gerakan Hamas, itu akan membuka jalan bagi penyelundupan senjata dan teroris ke Jalur Gaza. Tidak ada negara berdaulat yang akan membiarkan warga negaranya atau kedaulatannya terancam. Selain itu, upaya untuk memaksa jalan ke Gaza lewat laut tidak [benar-benar] bermanfaat bagi rakyat Gaza, karena pengiriman bantuan melalui darat cukup untuk [tujuan] memasok kebutuhan penduduk Palestina. Organisasi-organisasi internasional telah membantu Gaza dengan semua kebutuhan pasokan makanan yang diperlukan, pakaian dan medis. Lebih dari 15.000 ton pasokan bantuan dasar masuk ke Gaza setiap minggunya. Bahan konstruksi masuk di bawah pengawasan organisasi internasional, untuk mencegah gerakan teroris Hamas menyita/merampoknya dan menggunakannnya untuk membangun pertahanan militer. Jalur darat adalah cara yang paling efisien untuk memberikan pasokan ke Gaza, dan penyelenggara Flotilla mengetahui bahwa bantuan melalui darat berjalan dengan baik. Mereka juga tahu bahwa sejak Desember 2008, kapal mereka tidak diizinkan untuk memasuki pantai Gaza.

"Protes dan demonstrasi yang pecah di berbagai ibukota negara tidak memiliki makna atau nilai, adalah puncak dari situasi darurat [yang diselenggarakan oleh] Liga Arab, Uni Eropa dan PBB. Gelombang protes tidak akan mengubah apa pun, tetapi investigasi atas peristiwa flotilla akan mengungkapkan semua secara jelas tentang apa yang sebenarnya terjadi dan [kemudian semua orang] akan mengetahui kebenaran tentang gerakan Hamas "


Endnotes:

[1] Al-Watan (Kuwait), June 3, 2010. [1] Al-Watan (Kuwait), 3 Juni 2010. It should be noted that, at a June 4, 2010 rally, Hizbullah secretary-general Hassan Nasrallah said that some papers in the Gulf had published papers supporting the IDF raid on the flotilla, but their authors were a minority that would be taken care of by people of honor. Al-Safir (Lebanon), June 5, 2010.

[2] The full message of the Israeli navy was as follows: "You are approaching an area of hostilities, which is under a naval blockade. Gaza coastal area and Gaza Harbor are closed to maritime traffic. The Israeli government supports delivery of humanitarian supplies to the civilian population in Gaza Strip and invites you to enter Ashdod port. Delivery of supplies will be in accordance with the authorities' regulations and through the formal land crossing to Gaza and under your observation, after which you can return to your home ports."



sumber:http://www.memri.org/report/en/0/0/0/0/0/0/4342.htm

Pemerintah Israel merilis sebuah video yang merekam detik-detik peristiwa penyergapan Kapal Mavi Marmara yang mengangkut bantuan kemanusiaan untuk Palestina. Dalam video itu terlihat, tentara Israel satu per satu turun dari helikopter. Setibanya di atas kapal, para aktivis memukuli mereka dengan batang besi, kursi, pisau, dan botol. Ada juga yang membawa katapel.

“Kami turun dengan tangan kosong, dan mereka (para aktivis) menghukum mati kami,” tutur salah seorang tentara yang tidak disebut namanya, sebagaimana dikutip dari situs berita Israel, Ynet, Selasa (1/6/2010). Ia ikut turun ke Kapal Mavi Marmara. Tangannya patah dalam pertikaian dengan para aktivis di atas kapal.

Ia mengisahkan, setidaknya ada sekitar 30 aktivis yang menyambut mereka di atas geladak. “Mereka datang untuk berperang, sementara kami datang untuk berdialog, meyakinkan mereka untuk tidak meneruskan perjalanan menembus blokade,” ujarnya.

Tentara itu menceritakan, "Setiap dari kami yang turun dari helikopter langsung dikeroyok oleh tiga hingga empat orang setibanya di atas kapal. Mereka menghukum mati kami. Mereka mempersenjatai diri dengan gagang besi, katapel, pisau, dan botol. Di beberapa titik kami berhadapan dengan tembakan yang dilakukan oleh dua orang lelaki.”

“Saya salah satu dari pasukan yang turun belakangan dan saya melihat teman-teman saya tersebar di segala penjuru. Masing-masing dari mereka dikeroyok oleh tiga hingga empat orang. Saya melihat seorang tentara terjatuh di lantai dan dua orang aktivis terus memukulinya. Saya mendorong para penyerang dan mereka berbalik menyerang saya. Serangan ini yang menyebabkan tangan saya patah. Saat itu saya tidak membawa senjata. Setiap dari kami tidak membawa senjata, kami turun hanya dengan senjata paintball di punggung,” terangnya.

“Mereka berlari dan menyerbu ke arah saya. Saya memukul jatuh mereka, mundur beberapa langkah, dan mengambil senjata paintball saya dan menembak ke arah kaki mereka. Salah seorang dari mereka berhasil memukul senjata saya dan merusaknya. Saya berusaha mengambil pistol sehingga saya punya sesuatu untuk dipegang. Pada saat itulah lengan saya sudah tidak berfungsi lagi,” tambah dia.

“Saya melihat dua teman saya terkapar di lantai. Ada yang menembaki kami dari koridor. Kami ditembaki peluru betulan. Saya melihat moncong senjata dan salah seorang dari kami menembak lelaki itu. Kami berlari ke arah lelaki itu, dan dia tidak ada di sana,” kata dia lagi.

Penyergapan di pagi buta ini berujung pada tewasnya sejumlah sukarelawan dan melukai puluhan lainnya. Belum ada angka pasti tentang korban tewas. Ada yang menyebut 10, 16, dan 19. Tindakan Israel ini menuai kecaman dari seluruh dunia. Aksi unjuk rasa mengutuk peristiwa berdarah ini terjadi di mana-mana.


Senjata-senjata yang ditemukan di kapal Mavi Marmara pengangkut "bantuan kemanusian" ke Gaza: