Hadits online lengkap dari hadits sahih Bukhari dapat anda baca di sini --> HADITH SAHIH BUKHARI ONLINE

Berikut adalah cerita mengenai Imam Bukhari sebagai Penulis Hadits Sahih Bukhari:

Kelahiran dan Masa Kecil Imam Bukhari

Imam Bukhari (semoga Allah merahmatinya) lahir di Bukhara, Uzbekistan, Asia Tengah. Nama lengkapnya adalah Abu Abdullah Muhammad bin Ismail bin Ibrahim bin Al-Mughirah bin Badrdizbah Al-Ju’fiy Al Bukhari, namun beliau lebih dikenal dengan nama Bukhari. Beliau lahir pada hari Jumat, tepatnya pada tanggal 13 Syawal 194 H (21 Juli 810 M). Kakeknya bernama Bardizbeh, turunan Persi yang masih beragama Zoroaster. Tapi orangtuanya, Mughoerah, telah memeluk Islam di bawah asuhan Al-Yaman el-Ja’fiy. Sebenarnya masa kecil Imam Bukhari penuh dengan keprihatinan. Di samping menjadi anak yatim, juga tidak dapat melihat karena buta (tidak lama setelah lahir, beliau kehilangan penglihatannya tersebut). Ibunya senantiasa berusaha dan berdo’a untuk kesembuhan beliau. Alhamdulillah, dengan izin dan karunia Allah, menjelang usia 10 tahun matanya sembuh secara total.

Imam Bukhari adalah ahli hadits yang termasyhur diantara para ahli hadits sejak dulu hingga kini bersama dengan Imam Ahmad, Imam Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah. Bahkan dalam kitab-kitab fiqih dan hadits, hadits-hadits beliau memiliki derajat yang tinggi. Sebagian menyebutnya dengan julukan Amirul Mukminin fil Hadits (Pemimpin kaum mukmin dalam hal Ilmu Hadits). Dalam bidang ini, hampir semua ulama di dunia merujuk kepadanya.

Tempat beliau lahir kini termasuk wilayah Rusia, yang waktu itu memang menjadi pusat kebudayaan ilmu pengetahuan Islam sesudah Madinah, Damaskus dan Bagdad. Daerah itu pula yang telah melahirkan filosof-filosof besar seperti al-Farabi dan Ibnu Sina. Bahkan ulama-ulama besar seperti Zamachsari, al-Durdjani, al-Bairuni dan lain-lain, juga dilahirkan di Asia Tengah. Sekalipun daerah tersebut telah jatuh di bawah kekuasaan Uni Sovyet (Rusia), namun menurut Alexandre Benningsen dan Chantal Lemercier Quelquejay dalam bukunya “Islam in the Sivyet Union” (New York, 1967), pemeluk Islamnya masih berjumlah 30 milliun. Jadi merupakan daerah yang pemeluk Islam-nya nomor lima besarnya di dunia setelah Indonesia, Pakistan, India dan Cina.


Keluarga dan Guru Imam Bukhari

Bukhari dididik dalam keluarga ulama yang taat beragama. Dalam kitab As-Siqat, Ibnu Hibban menulis bahwa ayahnya dikenal sebagai orang yang wara’ dalam arti berhati-hati terhadap hal-hal yang hukumnya bersifat syubhat (ragu-ragu), terlebih lebih terhadap hal-hal yang sifatnya haram. Ayahnya adalah seorang ulama bermadzhab Maliki dan merupakan mudir dari Imam Malik, seorang ulama besar dan ahli fikih. Ayahnya wafat ketika Bukhari masih kecil.

Perhatiannya kepada ilmu hadits yang sulit dan rumit itu sudah tumbuh sejak usia 10 tahun, hingga dalam usia 16 tahun beliau sudah hafal dan menguasai buku-buku seperti “al-Mubarak” dan “al-Waki”. Bukhari berguru kepada Syekh Ad-Dakhili, ulama ahli hadits yang masyhur di Bukhara. Pada usia 16 tahun bersama keluarganya, ia mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah, dimana di kedua kota suci itu beliau mengikuti kuliah para guru-guru besar ahli hadits. Pada usia 18 tahun beliau menerbitkan kitab pertamanya “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien).

Bersama gurunya Syekh Ishaq, beliau menghimpun hadits-hadits shahih dalam satu kitab, dimana dari satu juta hadits yang diriwayatkan oleh 80.000 perawi disaring lagi menjadi 7275 hadits. Diantara guru-guru beliau dalam memperoleh hadits dan ilmu hadits antara lain adalah Ali bin Al Madini, Ahmad bin Hanbali, Yahya bin Ma’in, Muhammad bin Yusuf Al Faryabi, Maki bin Ibrahim Al Bakhi, Muhammad bin Yusuf al Baykandi dan Ibnu Rahwahih. Selain itu ada 289 ahli hadits yang haditsnya dikutip dalam kitab Shahih-nya.


Kejeniusan Imam Bukhari

Bukhari diakui memiliki daya hapal tinggi, yang diakui oleh kakaknya Rasyid bin Ismail. Kakak sang Imam ini menuturkan, pernah Bukhari muda dan beberapa murid lainnya mengikuti kuliah dan ceramah cendekiawan Balkh. Tidak seperti murid lainnya, Bukhari tidak pernah membuat catatan kuliah. Ia sering dicela membuang waktu karena tidak mencatat, namun Bukhari diam tak menjawab. Suatu hari, karena merasa kesal terhadap celaan itu, Bukhari meminta kawan-kawannya membawa catatan mereka, kemudian beliau membacakan secara tepat apa yang pernah disampaikan selama dalam kuliah dan ceramah tersebut. Tercenganglah mereka semua, lantaran Bukhari ternyata hafal di luar kepala 15.000 hadits, lengkap dengan keterangan yang tidak sempat mereka catat.

Ketika sedang berada di Bagdad, Imam Bukhari pernah didatangi oleh 10 orang ahli hadits yang ingin menguji ketinggian ilmu beliau. Dalam pertemuan itu, 10 ulama tersebut mengajukan 100 buah hadits yang sengaja “diputar-balikkan” untuk menguji hafalan Imam Bukhari. Ternyata hasilnya mengagumkan. Imam Bukhari mengulang kembali secara tepat masing-masing hadits yang salah tersebut, lalu mengoreksi kesalahannya, kemudian membacakan hadits yang benarnya. Ia menyebutkan seluruh hadits yang salah tersebut di luar kepala, secara urut, sesuai dengan urutan penanya dan urutan hadits yang ditanyakan, kemudian membetulkannya. Inilah yang sangat luar biasa dari sang Imam, karena beliau mampu menghafal hanya dalam waktu satu kali dengar.

Selain terkenal sebagai seorang ahli hadits, Imam Bukhari ternyata tidak melupakan kegiatan lain, yakni olahraga. Ia misalnya sering belajar memanah sampai mahir, sehingga dikatakan sepanjang hidupnya, sang Imam tidak pernah luput dalam memanah kecuali hanya dua kali. Keadaan itu timbul sebagai pengamalan sunnah Rasul yang mendorong dan menganjurkan kaum Muslimin belajar menggunakan anak panah dan alat-alat perang lainnya.


Karya-karya Imam Bukhari

Karyanya yang pertama berjudul “Qudhaya as Shahabah wat Tabi’ien” (Peristiwa-peristiwa Hukum di zaman Sahabat dan Tabi’ien). Kitab ini ditulisnya ketika masih berusia 18 tahun. Ketika menginjak usia 22 tahun, Imam Bukhari menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci bersama-sama dengan ibu dan kakaknya yang bernama Ahmad. Di sanalah beliau menulis kitab “At-Tarikh” (sejarah) yang terkenal itu. Beliau pernah berkata, “Saya menulis buku “At-Tarikh” di atas makam Nabi Muhammad SAW di waktu malam bulan purnama”.

Karya Imam Bukhari lainnya antara lain adalah kitab Al-Jami’ ash Shahih, Al-Adab al Mufrad, At Tharikh as Shaghir, At Tarikh Al Awsat, At Tarikh al Kabir, At Tafsir Al Kabir, Al Musnad al Kabir, Kitab al ‘Ilal, Raf’ul Yadain fis Salah, Birrul Walidain, Kitab Ad Du’afa, Asami As Sahabah dan Al Hibah. Diantara semua karyanya tersebut, yang paling monumental adalah kitab Al-Jami’ as-Shahih yang lebih dikenal dengan nama Shahih Bukhari.

Dalam sebuah riwayat diceritakan, Imam Bukhari berkata: “Aku bermimpi melihat Rasulullah saw., seolah-olah aku berdiri di hadapannya, sambil memegang kipas yang kupergunakan untuk menjaganya. Kemudian aku tanyakan mimpi itu kepada sebagian ahli ta’bir, ia menjelaskan bahwa aku akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan dari hadits-hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain, yang mendorongku untuk melahirkan kitab Al-Jami’ As-Sahih.”

Dalam menghimpun hadits-hadits shahih dalam kitabnya tersebut, Imam Bukhari menggunakan kaidah-kaidah penelitian secara ilmiah dan sah yang menyebabkan keshahihan hadits-haditsnya dapat dipertanggungjawabkan. Ia berusaha dengan sungguh-sungguh untuk meneliti dan menyelidiki keadaan para perawi, serta memperoleh secara pasti kesahihan hadits-hadits yang diriwayatkannya.

Imam Bukhari senantiasa membandingkan hadits-hadits yang diriwayatkan, satu dengan lainnya, menyaringnya dan memilih mana yang menurutnya paling shahih. Sehingga kitabnya merupakan batu uji dan penyaring bagi hadits-hadits tersebut. Hal ini tercermin dari perkataannya: “Aku susun kitab Al Jami’ ini yang dipilih dari 600.000 hadits selama 16 tahun.”

Banyak para ahli hadits yang berguru kepadanya, diantaranya adalah Syekh Abu Zahrah, Abu Hatim Tirmidzi, Muhammad Ibn Nasr dan Imam Muslim bin Al Hajjaj (pengarang kitab Shahih Muslim). Imam Muslim menceritakan : “Ketika Muhammad bin Ismail (Imam Bukhari) datang ke Naisabur, aku tidak pernah melihat seorang kepala daerah, para ulama dan penduduk Naisabur yang memberikan sambutan seperti apa yang mereka berikan kepadanya.” Mereka menyambut kedatangannya dari luar kota sejauh dua atau tiga marhalah (100 km), sampai-sampai Muhammad bin Yahya Az Zihli (guru Imam Bukhari) berkata : “Barang siapa hendak menyambut kedatangan Muhammad bin Ismail besok pagi, lakukanlah, sebab aku sendiri akan ikut menyambutnya.”


Penelitian Hadits

Untuk mengumpulkan dan menyeleksi hadits shahih, Bukhari menghabiskan waktu selama 16 tahun untuk mengunjungi berbagai kota guna menemui para perawi hadits, mengumpulkan dan menyeleksi haditsnya. Diantara kota-kota yang disinggahinya antara lain Bashrah, Mesir, Hijaz (Mekkah, Madinah), Kufah, Baghdad sampai ke Asia Barat. Di Baghdad, Bukhari sering bertemu dan berdiskusi dengan ulama besar Imam Ahmad bin Hanbali. Dari sejumlah kota-kota itu, ia bertemu dengan 80.000 perawi. Dari merekalah beliau mengumpulkan dan menghafal satu juta hadits.

Namun tidak semua hadits yang ia hapal kemudian diriwayatkan, melainkan terlebih dahulu diseleksi dengan seleksi yang sangat ketat, diantaranya apakah sanad (riwayat) dari hadits tersebut bersambung dan apakah perawi (periwayat / pembawa) hadits itu terpercaya dan tsiqqah (kuat). Menurut Ibnu Hajar Al Asqalani, akhirnya Bukhari menuliskan sebanyak 9082 hadis dalam karya monumentalnya Al Jami’ as-Shahih yang dikenal sebagai Shahih Bukhari.

Dalam meneliti dan menyeleksi hadits dan diskusi dengan para perawi tersebut, Imam Bukhari sangat sopan. Kritik-kritik yang ia lontarkan kepada para perawi juga cukup halus namun tajam. Kepada para perawi yang sudah jelas kebohongannya ia berkata, “perlu dipertimbangkan, para ulama meninggalkannya atau para ulama berdiam dari hal itu” sementara kepada para perawi yang haditsnya tidak jelas ia menyatakan “Haditsnya diingkari”. Bahkan banyak meninggalkan perawi yang diragukan kejujurannya. Beliau berkata “Saya meninggalkan 10.000 hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang perlu dipertimbangkan dan meninggalkan hadits-hadits dengan jumlah yang sama atau lebih, yang diriwayatan oleh perawi yang dalam pandanganku perlu dipertimbangkan”.

Banyak para ulama atau perawi yang ditemui sehingga Bukhari banyak mencatat jati diri dan sikap mereka secara teliti dan akurat. Untuk mendapatkan keterangan yang lengkap mengenai sebuah hadits, mencek keakuratan sebuah hadits ia berkali-kali mendatangi ulama atau perawi meskipun berada di kota-kota atau negeri yang jauh seperti Baghdad, Kufah, Mesir, Syam, Hijaz seperti yang dikatakan beliau “Saya telah mengunjungi Syam, Mesir dan Jazirah masing-masing dua kali, ke Basrah empat kali menetap di Hijaz selama enam tahun dan tidak dapat dihitung berapa kali saya mengunjungi Kufah dan Baghdad untuk menemui ulama-ulama ahli hadits.”

Disela-sela kesibukannya sebagai sebagai ulama, pakar hadits, ia juga dikenal sebagai ulama dan ahli fiqih, bahkan tidak lupa dengan kegiatan kegiatan olahraga dan rekreatif seperti belajar memanah sampai mahir, bahkan menurut suatu riwayat, Imam Bukhari tidak pernah luput memanah kecuali dua kali.


Metode Imam Bukhari dalam Menulis Kitab Hadits

Sebagai intelektual muslim yang berdisiplin tinggi, Imam Bukhari dikenal sebagai pengarang kitab yang produktif. Karya-karyanya tidak hanya dalam disiplin ilmu hadits, tapi juga ilmu-ilmu lain, seperti tafsir, fikih, dan tarikh. Fatwa-fatwanya selalu menjadi pegangan umat sehingga ia menduduki derajat sebagai mujtahid mustaqil (ulama yang ijtihadnya independen), tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga mempunyai otoritas tersendiri dalam berpendapat dalam hal hukum.

Pendapat-pendapatnya terkadang sejalan dengan Imam Abu Hanifah (Imam Hanafi, pendiri mazhab Hanafi), tetapi terkadang bisa berbeda dengan beliau. Sebagai pemikir bebas yang menguasai ribuan hadits shahih, suatu saat beliau bisa sejalan dengan Ibnu Abbas, Atha ataupun Mujahid dan bisa juga berbeda pendapat dengan mereka.

Diantara puluhan kitabnya, yang paling masyhur ialah kumpulan hadits shahih yang berjudul Al-Jami’ as-Shahih, yang belakangan lebih populer dengan sebutan Shahih Bukhari. Ada kisah unik tentang penyusunan kitab ini. Suatu malam Imam Bukhari bermimpi bertemu dengan Nabi Muhammad saw., seolah-olah Nabi Muhammad saw. berdiri dihadapannya. Imam Bukhari lalu menanyakan makna mimpi itu kepada ahli mimpi. Jawabannya adalah beliau (Imam Bukhari) akan menghancurkan dan mengikis habis kebohongan yang disertakan orang dalam sejumlah hadits Rasulullah saw. Mimpi inilah, antara lain yang mendorong beliau untuk menulis kitab “Al-Jami ‘as-Shahih”.

Dalam menyusun kitab tersebut, Imam Bukhari sangat berhati-hati. Menurut Al-Firbari, salah seorang muridnya, ia mendengar Imam Bukhari berkata. “Saya susun kitab Al-Jami’ as-Shahih ini di Masjidil Haram, Mekkah dan saya tidak mencantumkan sebuah hadits pun kecuali sesudah shalat istikharah dua rakaat memohon pertolongan kepada Allah, dan sesudah meyakini betul bahwa hadits itu benar-benar shahih”. Di Masjidil Haram-lah ia menyusun dasar pemikiran dan bab-babnya secara sistematis.

Setelah itu ia menulis mukaddimah dan pokok pokok bahasannya di Rawdah Al-Jannah, sebuah tempat antara makam Rasulullah dan mimbar di Masjid Nabawi di Madinah. Barulah setelah itu ia mengumpulkan sejumlah hadits dan menempatkannya dalam bab-bab yang sesuai. Proses penyusunan kitab ini dilakukan di dua kota suci tersebut dengan cermat dan tekun selama 16 tahun. Ia menggunakan kaidah penelitian secara ilmiah dan cukup modern sehingga hadits haditsnya dapat dipertanggung-jawabkan.

Dengan bersungguh-sungguh ia meneliti dan menyelidiki kredibilitas para perawi sehingga benar-benar memperoleh kepastian akan keshahihan hadits yang diriwayatkan. Ia juga selalu membandingkan hadits satu dengan yang lainnya, memilih dan menyaring, mana yang menurut pertimbangannya secara nalar paling shahih. Dengan demikian, kitab hadits susunan Imam Bukhari benar-benar menjadi batu uji dan penyaring bagi sejumlah hadits lainnya. “Saya tidak memuat sebuah hadits pun dalam kitab ini kecuali hadits-hadits shahih”, katanya suatu saat.

Di belakang hari, para ulama hadits menyatakan, dalam menyusun kitab Al-Jami’ as-Shahih, Imam Bukhari selalu berpegang teguh pada tingkat keshahihan paling tinggi dan tidak akan turun dari tingkat tersebut, kecuali terhadap beberapa hadits yang bukan merupakan materi pokok dari sebuah bab.

Menurut Ibnu Shalah, dalam kitab Muqaddimah, kitab Shahih Bukhari itu memuat 7275 hadits. Selain itu ada hadits-hadits yang dimuat secara berulang, dan ada 4000 hadits yang dimuat secara utuh tanpa pengulangan. Penghitungan itu juga dilakukan oleh Syekh Muhyiddin An Nawawi dalam kitab At-Taqrib. Dalam hal itu, Ibnu Hajar Al-Atsqalani dalam kata pendahuluannya untuk kitab Fathul Bari (yakni syarah atau penjelasan atas kitab Shahih Bukhari) menulis, semua hadits shahih yang dimuat dalam Shahih Bukhari (setelah dikurangi dengan hadits yang dimuat secara berulang) sebanyak 2.602 buah. Sedangkan hadits yang mu’allaq (ada kaitan satu dengan yang lain, bersambung) namun marfu (diragukan) ada 159 buah. Adapun jumlah semua hadits shahih termasuk yang dimuat berulang sebanyak 7397 buah. Perhitungan berbeda diantara para ahli hadits tersebut dalam mengomentari kitab Shahih Bukhari semata-mata karena perbedaan pandangan mereka dalam ilmu hadits.


Terjadinya Fitnah

Muhammad bin Yahya Az-Zihli berpesan kepada para penduduk agar menghadiri dan mengikuti pengajian yang diberikannya. Ia berkata: “Pergilah kalian kepada orang alim dan saleh itu, ikuti dan dengarkan pengajiannya.” Namun tak lama kemudian ia mendapat fitnah dari orang-orang yang dengki. Mereka menuduh sang Imam sebagai orang yang berpendapat bahwa “Al-Qur’an adalah makhluk”.

Hal inilah yang menimbulkan kebencian dan kemarahan gurunya, Az-Zihli kepadanya. Kata Az-Zihli : “Barang siapa berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, maka ia adalah ahli bid’ah. Ia tidak boleh diajak bicara dan majelisnya tidak boleh didatangi. Dan barang siapa masih mengunjungi majelisnya, curigailah dia.” Setelah adanya ultimatum tersebut, orang-orang mulai menjauhinya.

Sebenarnya, Imam Bukhari terlepas dari fitnah yang dituduhkan kepadanya itu. Diceritakan, seseorang berdiri dan mengajukan pertanyaan kepadanya: “Bagaimana pendapat Anda tentang lafadz-lafadz Al-Qur’an, makhluk ataukah bukan?” Bukhari berpaling dari orang itu dan tidak mau menjawab kendati pertanyaan itu diajukan sampai tiga kali.

Tetapi orang itu terus mendesak. Ia pun menjawab: “Al-Qur’an adalah kalam Allah, bukan makhluk, sedangkan perbuatan manusia adalah makhluk dan fitnah merupakan bid’ah.” Pendapat yang dikemukakan Imam Bukhari ini, yakni dengan membedakan antara yang dibaca dengan bacaan, adalah pendapat yang menjadi pegangan para ulama ahli tahqiq (pengambil kebijakan) dan ulama salaf. Tetapi dengki dan iri adalah buta dan tuli. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Bukhari pernah berkata : “Iman adalah perkataan dan perbuatan, bisa bertambah dan bisa berkurang. Al-Quran adalah kalam Allah, bukan makhluk. Sahabat Rasulullah SAW, yang paling utama adalah Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali. Dengan berpegang pada keimanan inilah aku hidup, aku mati dan dibangkitkan di akhirat kelak, insya Allah.” Di lain kesempatan, ia berkata: “Barang siapa menuduhku berpendapat bahwa lafadz-lafadz Al-Qur’an adalah makhluk, ia adalah pendusta.”


Wafatnya Imam Bukhari

Suatu ketika penduduk Samarkand mengirim surat kepada Imam Bukhari. Isinya, meminta dirinya agar menetap di negeri itu (Samarkand). Ia pun pergi memenuhi permohonan mereka. Ketika perjalanannya sampai di Khartand, sebuah desa kecil terletak dua farsakh (sekitar 10 Km) sebelum Samarkand, ia singgah terlebih dahulu untuk mengunjungi beberapa familinya. Namun disana beliau jatuh sakit selama beberapa hari. Dan Akhirnya meninggal pada tanggal 31 Agustus 870 M (256 H) pada malam Idul Fitri dalam usia 62 tahun kurang 13 hari. Beliau dimakamkan selepas Shalat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Sebelum meninggal dunia, ia berpesan bahwa jika meninggal nanti jenazahnya agar dikafani tiga helai kain, tanpa baju dalam dan tidak memakai sorban. Pesan itu dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat setempat. Beliau meninggal tanpa meninggalkan seorang anakpun.

Imam Muslim dilahirkan di Naisabur pada tahun 202 H atau 817 M. Imam Muslim bernama lengkap Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al Qusyairi an Naisaburi. Naisabur, yang sekarang ini termasuk wilayah Rusia, dalam sejarah Islam kala itu termasuk dalam sebutan Maa Wara’a an Nahr, artinya daerah-daerah yang terletak di sekitar Sungai Jihun di Uzbekistan, Asia Tengah. Pada masa Dinasti Samanid, Naisabur menjadi pusat pemerintahan dan perdagangan selama lebih kurang 150 tahun. Seperti halnya Baghdad di abad pertengahan, Naisabur, juga Bukhara (kota kelahiran Imam Bukhari) sebagai salah satu kota ilmu dan pusat peradaban di kawasan Asia Tengah. Di sini pula bermukim banyak ulama besar.

Baca Koleksi Hadits Sahih Muslim Online <<--KLIK

Perhatian dan minat Imam Muslim terhadap ilmu hadits memang luar biasa. Sejak usia dini, beliau telah berkonsentrasi mempelajari hadits. Pada tahun 218 H, beliau mulai belajar hadits, ketika usianya kurang dari lima belas tahun. Beruntung, beliau dianugerahi kelebihan berupa ketajaman berfikir dan ingatan hafalan. Ketika berusia sepuluh tahun, Imam Muslim sering datang dan berguru pada seorang ahli hadits, yaitu Imam Ad Dakhili. Setahun kemudian, beliau mulai menghafal hadits Nabi SAW, dan mulai berani mengoreksi kesalahan dari gurunya yang salah menyebutkan periwayatan hadits.

Selain kepada Ad Dakhili, Imam Muslim pun tak segan-segan bertanya kepada banyak ulama di berbagai tempat dan negara. Berpetualang menjadi aktivitas rutin bagi dirinya untuk mencari silsilah dan urutan yang benar sebuah hadits. Beliau, misalnya pergi ke Hijaz, Irak, Syam, Mesir dan negara-negara lainnya. Dalam lawatannya itu, Imam Muslim banyak bertemu dan mengunjungi ulama-ulama kenamaan untuk berguru hadits kepada mereka. Di Khurasan, beliau berguru kepada Yahya bin Yahya dan Ishak bin Rahawaih; di Ray beliau berguru kepada Muhammad bin Mahran dan Abu ‘Ansan. Di Irak beliau belajar hadits kepada Ahmad bin Hanbal dan Abdullah bin Maslamah; di Hijaz beliau belajar kepada Sa’id bin Mansur dan Abu Mas ‘Abuzar; di Mesir beliau berguru kepada ‘Amr bin Sawad dan Harmalah bin Yahya, dan ulama ahli hadits lainnya.

Bagi Imam Muslim, Baghdad memiliki arti tersendiri. Di kota inilah beliau berkali-kali berkunjung untuk belajar kepada ulama-ulama ahli hadits. Kunjungannya yang terakhir beliau lakukan pada tahun 259 H. Ketika Imam Bukhari datang ke Naisabur, Imam Muslim sering mendatanginya untuk bertukar pikiran sekaligus berguru padanya. Saat itu, Imam Bukhari yang memang lebih senior, lebih menguasai ilmu hadits ketimbang dirinya.

Ketika terjadi fitnah atau kesenjangan antara Bukhari dan Az Zihli, beliau bergabung kepada Bukhari. Sayang, hal ini kemudian menjadi sebab terputusnya hubungan dirinya dengan Imam Az Zihli. Yang lebih menyedihkan, hubungan tak baik itu merembet ke masalah ilmu, yakni dalam hal penghimpunan dan periwayatan hadits-hadits Nabi SAW.

Imam Muslim dalam kitab shahihnya maupun kitab-kitab lainnya tidak memasukkan hadits-hadits yang diterima dari Az Zihli, padahal beliau adalah gurunya. Hal serupa juga beliau lakukan terhadap Bukhari. Tampaknya bagi Imam Muslim tak ada pilihan lain kecuali tidak memasukkan ke dalam Kitab Shahihnya hadits-hadits yang diterima dari kedua gurunya itu. Kendatipun demikian, dirinya tetap mengakui mereka sebagai gurunya.

Imam Muslim yang dikenal sangat tawadhu’ dan wara’ dalam ilmu itu telah meriwayatkan puluhan ribu hadits. Menurut Muhammad Ajaj Al Khatib, guru besar hadits pada Universitas Damaskus, Syria, hadits yang tercantum dalam karya besar Imam Muslim, Shahih Muslim, berjumlah 3.030 hadits tanpa pengulangan. Bila dihitung dengan pengulangan, katanya, berjumlah sekitar 10.000 hadits. Sementara menurut Imam Al Khuli, ulama besar asal Mesir, hadits yang terdapat dalam karya Muslim tersebut berjumlah 4.000 hadits tanpa pengulangan, dan 7.275 dengan pengulangan. Jumlah hadits yang beliau tulis dalam Shahih Muslim itu diambil dan disaring dari sekitar 300.000 hadits yang beliau ketahui. Untuk menyaring hadits-hadits tersebut, Imam Muslim membutuhkan waktu 15 tahun.

Mengenai metode penyusunan hadits, Imam Muslim menerapkan prinsip-prinsip ilmu jarh, dan ta’dil, yakni suatu ilmu yang digunakan untuk menilai cacat tidaknya suatu hadits. Beliau juga menggunakan sighat at tahammul (metode-metode penerimaan riwayat), seperti haddasani (menyampaikan kepada saya), haddasana (menyampaikan kepada kami), akhbarana (mengabarkan kepada saya), akhabarana (mengabarkan kepada kami), dan qaalaa (ia berkata).

Imam Muslim menjadi orang kedua terbaik dalam masalah ilmu hadits (sanad, matan, kritik, dan seleksinya) setelah Imam Bukhari. “Di dunia ini orang yang benar-benar ahli di bidang hadits hanya empat orang; salah satu di antaranya adalah Imam Muslim,” komentar ulama besar Abu Quraisy Al Hafizh. Maksud ungkapan itu tak lain adalah ahli-ahli hadits terkemuka yang hidup di masa Abu Quraisy.


Reputasinya mengikuti gurunya Imam Bukhari

Dalam khazanah ilmu-ilmu Islam, khususnya dalam bidang ilmu hadits, nama Imam Muslim begitu monumental, setara dengan gurunya, Abu Abdillah Muhammad bin Ismail al-Bukhary al-Ju’fy atau lebih dikenal dengan nama Imam Bukhari. Sejarah Islam sangat berhutang jasa kepadanya, karena prestasinya di bidang ilmu hadits, serta karya ilmiahnya yang luar biasa sebagai rujukan ajaran Islam, setelah al-Qur’an. Dua kitab hadits shahih karya Bukhari dan Muslim sangat berperan dalam standarisasi bagi akurasi akidah, syariah dan tasawwuf dalam dunia Islam.

Melalui karyanya yang sangat berharga, al-Musnad ash-Shahih, atau al-Jami’ ash-Shahih, selain menempati urutan kedua setelah Shahih Bukhari, kitab tersebut memenuhi khazanah pustaka dunia Islam, dan di Indonesia, khususnya di pesantren-pesantren menjadi kurikulum wajib bagi para santri dan mahasiswa.

Pengembaraan (rihlah) dalam pencarian hadits merupakan kekuatan tersendiri, dan amat penting bagi perkembangan intelektualnya. Dalam pengembaraan ini (tahun 220 H), Imam Muslim bertemu dengan guru-gurunya, dimana pertama kali bertemu dengan Qa’nabi dan yang lainnya, ketika menuju kota Makkah dalam rangka perjalanan haji. Perjalanan intelektual lebih serius, barangkali dilakukan tahun 230 H. Dari satu wilayah ke wilayah lainnya, misalnya menuju ke Irak, Syria, Hijaz dan Mesir.

Waktu yang cukup lama dihabiskan bersama gurunya al-Bukhari. Kepada guru besarnya ini, Imam Muslim menaruh hormat yang luar biasa. “Biarkan aku mencium kakimu, hai Imam Muhadditsin dan dokter hadits,” pintanya, ketika di sebuah pertemuan antara Bukhari dan Muslim.

Disamping itu, Imam Muslim memang dikenal sebagai tokoh yang sangat ramah, sebagaimana al-Bukhari yang memiliki kehalusan budi bahasa, Imam Muslim juga memiliki reputasi, yang kemudian populer namanya — sebagaimana disebut oleh Adz-Dzahabi — dengan sebutan muhsin dari Naisabur.

Maslamah bin Qasim menegaskan, “Muslim adalah tsaqqat, agung derajatnya dan merupakan salah seorang pemuka (Imam).” Senada pula, ungkapan ahli hadits dan fuqaha’ besar, Imam An-Nawawi, “Para ulama sepakat atas kebesarannya, keimanan, ketinggian martabat, kecerdasan dan kepeloporannya dalam dunia hadits.”


Kitab Shahih Muslim

Imam Muslim memiliki jumlah karya yang cukup penting dan banyak. Namun yang paling utama adalah karyanya, Shahih Muslim. Dibanding kitab-kitab hadits shahih lainnya, kitab Shahih Muslim memiliki karakteristik tersendiri, dimana Imam Muslim banyak memberikan perhatian pada ekstraksi yang resmi. Beliau bahkan tidak mencantumkan judul-judul setiap akhir dari satu pokok bahasan. Disamping itu, perhatiannya lebih diarahkan pada mutaba’at dan syawahid.

Walaupun dia memiliki nilai beda dalam metode penyusunan kitab hadits, Imam Muslim sekali-kali tidak bermaksud mengungkap fiqih hadits, namun mengemukakan ilmu-ilmu yang bersanad. Karena beliau meriwayatkan setiap hadits di tempat yang paling layak dengan menghimpun jalur-jalur sanadnya di tempat tersebut. Sementara al-Bukhari memotong-motong suatu hadits di beberapa tempat dan pada setiap tempat beliau sebutkan lagi sanadnya. Sebagai murid yang shalih, beliau sangat menghormati gurunya itu, sehingga beliau menghindari orang-orang yang berselisih pendapat dengan al-Bukhari.

Kitab Shahih Muslim memang dinilai kalangan muhaditsun berada setingkat di bawah al-Bukhari. Namun ada sejumlah ulama yang menilai bahwa kitab Imam Muslim lebih unggul ketimbang kitabnya al-Bukhari.

Sebenarnya kitab Shahih Muslim dipublikasikan untuk Abu Zur’ah, salah seorang kritikus hadits terbesar, yang biasanya memberikan sejumlah catatan mengenai cacatnya hadits. Lantas, Imam Muslim kemudian mengoreksi cacat tersebut dengan membuangnya tanpa argumentasi. Karena Imam Muslim tidak pernah mau membukukan hadits-hadits yang hanya berdasarkan kriteria pribadi semata, dan hanya meriwayatkan hadits yang diterima oleh kalangan ulama. Sehingga hadits-hadits Muslim terasa sangat populis.

Berdasarkan hitungan Muhammad Fuad Abdul Baqi, kitab Shahih Muslim memuat 3.033 hadits. Metode penghitungan ini tidak didasarkan pada sistem isnad sebagaimana dilakukan ahli hadits, namun beliau mendasarkannya pada subyek-subyek. Artinya jika didasarkan isnad, jumlahnya bisa berlipat ganda.


Antara al-Bukhari dan Muslim

Imam Muslim, sebagaimana dikatakan oleh Prof. Mustafa ‘Adzami dalam bukunya Studies in Hadith Methodology and Literature, mengambil keuntungan dari Shahih Bukhari, kemudian menyusun karyanya sendiri, yang tentu saja secara metodologis dipengaruhi karya al-Bukhari.

Antara al-Bukhari dan Muslim, dalam dunia hadits memiliki kesetaraan dalam keshahihan hadits, walaupun hadits al-Bukhari dinilai memiliki keunggulan setingkat. Namun, kedua kitab hadits tersebut mendapatkan gelar sebagai as-Shahihain.

Sebenarnya para ulama berbeda pendapat mana yang lebih unggul antara Shahih Muslim dengan Shahih Bukhari. Jumhur Muhadditsun berpendapat, Shahihul Bukhari lebih unggul, sedangkan sejumlah ulama Marokko dan yang lain lebih mengunggulkan Shahih Muslim. Hal ini menunjukkan, sebenarnya perbedaannya sangatlah sedikit, dan walaupun itu terjadi, hanyalah pada sistematika penulisannya saja, serta perbandingan antara tema dan isinya.

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengulas kelebihan Shahih Bukhari atas Shahih Muslim, antara lain, karena Al-Bukhari mensyaratkan kepastian bertemunya dua perawi yang secara struktural sebagai guru dan murid dalam hadits Mu’an’an; agar dapat dihukumi bahwa sanadnya bersambung. Sementara Muslim menganggap cukup dengan “kemungkinan” bertemunya kedua rawi tersebut dengan tidak adanya tadlis.

Al-Bukhari mentakhrij hadits yang diterima para perawi tsaqqat derajat utama dari segi hafalan dan keteguhannya. Walaupun juga mengeluarkan hadits dari rawi derajat berikutnya dengan sangat selektif. Sementara Muslim, lebih banyak pada rawi derajat kedua dibanding Bukhari. Disamping itu kritik yang ditujukan kepada perawi jalur Muslim lebih banyak dibanding kepada al-Bukhari.

Sementara pendapat yang berpihak pada keunggulan Shahih Muslim beralasan — sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar —, bahwa Muslim lebih berhati-hati dalam menyusun kata-kata dan redaksinya, karena menyusunnya di negeri sendiri dengan berbagai sumber di masa kehidupan guru-gurunya. Beliau juga tidak membuat kesimpulan dengan memberi judul bab sebagaimana Bukhari lakukan. Dan sejumlah alasan lainnya.

Namun prinsipnya, tidak semua hadits Bukhari lebih shahih ketimbang hadits Muslim dan sebaliknya. Hanya pada umumnya keshahihan hadits riwayat Bukhari itu lebih tinggi derajatnya daripada keshahihan hadits dalam Shahih Muslim.


Karya-karya Imam Muslim

Imam Muslim berhasil menghimpun karya-karyanya, antara lain seperti: 1) Al-Asma’ wal-Kuna, 2) Irfadus Syamiyyin, 3) Al-Arqaam, 4) Al-Intifa bi Juludis Siba’, 5) Auhamul Muhadditsin, 7)At-Tarikh, 8.) At-Tamyiz, 9) Al-Jami’, 10) Hadits Amr bin Syu’aib, 11) Rijalul ‘Urwah, 12)Sawalatuh Ahmad bin Hanbal, 13) Thabaqat, 14) Al-I’lal, 15) Al-Mukhadhramin, 16) Al-Musnad al-Kabir, 17) Masyayikh ats-Tsawri, 18) Masyayikh Syu’bah, 19) Masyayikh Malik, 20) Al-Wuhdan, 21) As-Shahih al-Masnad.

Kitab-kitab nomor 6, 20, dan 21 telah dicetak, sementara nomor 1, 11, dan 13 masih dalam bentuk manuskrip. Sedangkan karyanya yang monumental adalah Shahih dari judul singkatnya, yang sebenarnya berjudul, Al-Musnad as-Shahih, al-Mukhtashar minas Sunan, bin-Naqli al-’Adl ‘anil ‘Adl ‘an Rasulillah.


Wafatnya Imam Muslim

Imam Muslim wafat pada Ahad sore, pada tanggal 24 Rajab 261 H. Semoga Allah SWT merahmatinya, mengampuni segala kesalahannya, serta menggolongkannya ke dalam golongan orang-orang yang sholeh. Amiin.

Download ebook gratis Siapkah sebenarnya 666
Siapakah sebenarnya 666 ituu

by DHS

Di bawah ini adalah beberapa contoh pemelintiran terjemahan Qur'an dalam bahasa Inggris untuk menyembunyikan tanduk kebengisan Islam:


1. Kata اللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ al-Lahu Khayru al-Mākirīna Allah Pembalas Tipu Daya Tercanggih. Qs3:54; 8:30

Versi Indonesia:
[3:54] Orang-orang kafir itu membuat tipu daya, dan Allah membalas tipu daya mereka itu. Dan Allah sebaik-baik pembalas tipu daya.

Versi Arab:
وَمَكَرُوا وَمَكَرَ اللَّهُ ۖ وَاللَّهُ خَيْرُ الْمَاكِرِينَ

Versi Inggris:
(54) And (the unbelievers) plotted and planned, and Allah too planned, and the best of planners is Allah.

Kata "planners" kan berarti "Perencana" atau "المخططون" konotasinya positif, sedangkan "pembalas tipu daya" kan negatif? Tul ngga? Polesan terdeteksi!!!


2. Kata: يُضِلُّ اللَّهُ مَن يَشَاءُ al-Lahu Yuḑillu Man Yashāʼu. Allah menyesatkan siapa yang dikehendaki-Nya. Qs. 13:27; 14:4,27; 16:93; 35:8; 40:34,74; 47:1,8.

Versi Indonesia:
[13:27] Orang-orang kafir berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya (Muhammad) tanda (mu'jizat) dari Tuhannya?" Katakanlah: "Sesungguhnya Allah menyesatkan siapa yang Dia kehendaki dan menunjuki orang-orang yang bertaubat kepada-Nya".

Versi Arab:
وَيَقُولُ الَّذِينَ كَفَرُوا لَوْلَا أُنزِلَ عَلَيْهِ آيَةٌ مِّن رَّبِّهِ ۗ قُلْ إِنَّ [color=#F0000]اللَّهَ يُضِلُّ مَن يَشَاءُ[/color] وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَنْ أَنَابَ

Versi Inggris:
(27) The Unbelievers say: "Why is not a sign sent down to him from his Lord?" Say: "Truly Allah leaveth, to stray, whom He will; But He guideth to Himself those who turn to Him in penitence,

Menyesatkan koq jadi "guideth to Himself" Padahal kalimat tersebut kalau dimasukkan ke mesin google, hasilnya adalah "Allah leads astray whom He wills". Ternyata google lebih polos dari Qur'an Inggris



3. Kata: يَأْخُذَهُمْ Yaʼkhudhahum Allah mengazab Qs. 16:46,47; 29:21; 33:73; 40:21,22; 59:3; 79:25

Versi Indonesia:
[16:46] atau Allah mengazab mereka diwaktu mereka dalam perjalanan, maka sekali-kali mereka tidak dapat menolak (azab itu).

Versi Arab:
أَوْ يَأْخُذَهُمْ فِي تَقَلُّبِهِمْ فَمَا هُم بِمُعْجِزِينَ

Versi Inggris:
(46) Or that He may not call them to account in the midst of their goings to and fro, without a chance of their frustrating Him?-

Mengazab ya mengazab. Terjemahan apa itu di atas?

Untuk sementara sampai di sini, nanti akan ditambah seiring dengan penemuan2 baru. Bagi rekan2 yang menemukan pemelintiran dalam terjemahan Qur'an dan Hadis silahkan memberi masukan ke dalam thread ini. Terima kasih.


------------------

Sumber Terjemahan Indonesia: http://www.dudung.net/quran

Sumber Terjemahan Inggris: http://www.oneummah.net/quran

4. Kata: اضْرِبُوهُنَّ idribuhunna = pukullah mereka

Versi Indonesia:
[4:34] Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang saleh, ialah yang ta'at kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka) {290}. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Versi Arab:
الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Versi Inggris:
(34) Men are the protectors and maintainers of women, because Allah has given the one more (strength) than the other, and because they support them from their means. Therefore the righteous women are devoutly obedient, and guard in (the husband´s) absence what Allah would have them guard. As to those women on whose part ye fear disloyalty and ill-conduct, admonish them (first), (Next), refuse to share their beds, (And last) beat them (lightly); but if they return to obedience, seek not against them Means (of annoyance): For Allah is Most High, great (above you all).

Ngapain pake dikurung-kurung "lightly" segala, padahal naskah aslinya ga ada tuh tabok "ringan".
Naboknya pake tongkat siwak (sikat gigi primitif), katanya lagi, ga sakit koq. Coba sini muslim, gw tabok pake siwak, kalau ga ngaduh ... "ouw, .. ouw..." pengen tau gw!


Gambar siwak: ImageImage



5. Kata: جَاهِدُوا jaahiduu berjihadlah Qs. 5:35; 9:41,73,86; 22:78; 25:52.


Versi Indonesia:
[5:35] Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.

Versi Arab:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَابْتَغُوا إِلَيْهِ الْوَسِيلَةَ وَجَاهِدُوا فِي سَبِيلِهِ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ

Versi Inggris:
(35) O ye who believe! Do your duty to Allah, seek the means of approach unto Him, and strive with might and main in his cause: that ye may prosper.

Kata ini adalah salah satu kata tersulit untuk diterjemahkan. Terbukti ada banyaknya versi: http://www.islamawakened.com/quran/5/35/default.htm. "Berjihad" adalah panggilan khusus bagi setiap muslim untuk menunjukkan setinggi mana kesanggupannya dalam berkorban bagi Auwloh dijalannya (fii sabiilihi). Yang jelas, bagi pembaca terjemahan, arti "jihad" jauh lebih dangkal dan lebih positif dari makna sebenarnya.

SAFIYAH

Safiyah Bint Huyeiy Ibn Akhtab adalah wanita Yahudi berumur 17 tahun ketika pasukan Muslim menyerang Khaibar dan membawanya pada nabi sebagai bagiannya dalam harta rampasan. Kisah ini termuat dalam buku TABAQAT dan terdapat juga dalam situs Islam yang terpercaya.
http://www.prophetmuhammed.org/
(ketika penulisan ini dibuat banyak situs Islam memuat kisah ini, namun sekarang sudah tidak lagi, walaupun demikian kisah ini cukup mudah dicari dalam hadis).

“Safiyah lahir di Medinah, dibesarkan oleh suku Yahudi Banu 'I-Nadir. Ketika sukunya terusir dari Medinah, A.H. Huyaiy adalah salah seorang yang tinggal bersama-sama di Khaibar dengan Kinana ibn al-Rabi', pria yang menikahi Safiyah tak lama sebelum Muslim menyerang perkampungan baru tersebut. Ia berumur 17 tahun. Ia sebelumnya adalah istri dari Sallam ibn Mishkam, yang menceraikannya (???). Satu mil jauhnya dari Khaibar, sang nabi menikahi Safiyah. Ia dipersiapkan dan didandani oleh Umm Sulaim, ibu dari Anas ibn Malik. Disana mereka berdua bermalam.

Abu Ayyub al-Ansari menjaga tenda sang nabi semalaman dan ketika fajar, nabi melihatnya terus berjaga-jaga. Nabi bertanya alasanya dan ia menjawab, ”Saya khawatir tentang wanita ini denganmu. Anda telah membunuh suami, ayah dan banyak kerabatnya dan sampai saat ini ia masih kafir. Saya sangat menghawatirkan pembalasan darinya.”

Safiyah dikatakan meminta agar nabi menunggu untuk menikahinya di lokasi yang lebih jauh dari Khaibar dengan alasan masih banyak Yahudi yang berkeliaran di sekitarnya. Alasan sebenarnya Safiyah menolak
sangat jelas. Ia memilih untuk berduka daripada harus naik ranjang pada hari yang sama suami, ayah, dan keluarganya terbunuh oleh orang yang
ingin menyetubuhinya. Sikap nabi Allah, yang berumur 57 tahun ini, yang tak dapat menahan birahi untuk satu hari saja dan mengijinkan gadis muda ini berkabung, menunjukkan cara berpikir dan derajad moralnya.

Sejarawan muslim pun mencatat bahwa perkawinan terjadi satu hari setelah Muhamad menyetubuhinya. Ini bukanlah masalah untuk nabi karena Allah telah mengeluarkan ayat yang memperbolehkan hubungan seksual dengan para budak tanpa perkawinan, meskipun mereka telah menikah. “dan semua wanita yang telah menikah (terlarang untukmu) kecuali (budak) yang kamu miliki…(Q. 4:24)

Ayat diatas menunjukkan bahwa nabi tidak mengganggap bahwa budak mempunyai hak apapun. Anda bisa saja wanita yang telah menikah dan berbahagia, namun jika Muhamad dan para pengikutnya menyerang kotamu, kamu akan kehilangan semua hak yang kamu punya dan sementara suamimu dibunuh atau diperbudak, Anda dapat diberikan pada seorang Mujahidin Muslim yang memperkosamu dengan bebas dengan ridho Allah.


Mari kita lanjutkan kisah Safiyah.

Ketika ia dibawa bersama tawanan lainnya, Nabi berkata,”Safiyah, ayahmu selalu memusuhiku, sampai akhirnya Allah sendiri yang menghukumnya.” Dan Safiyah berkata, “Bukankah Allah tidak akan menghukum seseorang karena kesalahan orang lain?”
"Yakni, bahwa tidak ada pendosa yang dapat dibebani oleh beban dosa pendosa lainnya” Q. 53:38

Ini tentu saja bertolak belakang dengan perbuatan Muhamad yang menumpas seluruh Bani Qainuqa dengan dalih mereka membunuh seorang muslim. Dan bukannya Allah yang membunuh ayah Safiyah, melainkan pengikut Muhamad. Hitler saja tidak pernah mengklaim bahwa Tuhanlah yang membantai kaum Yahudi dalam PD II.

“Nabi kemudian memberikannya pilihan : bergabung dng sukunya setelah bebas ATAU menerima Islam dan mengadakan hubungan perkawinan dgn nabi." (Tabaqat)

Kami harus ingat bahwa Muhamad membantai kebanyakan sukunya dan mengusir sisanya yg masih hidup (mungkin karena mereka wanita peot2-ali5196). Jadi Safiyah tidak punya banyak 'plilihan'.

"Ketika Safiyah menikah, ia sangat muda, hampir 17 tahun, sangat cantik. Bukan hanya ia sangat mencintai Muhammad (???) iapun sangat menghormati kenabiannya karena sebelum menikah, ia telah mendengar pembicaraan ayah dan pamannya tentang Muhamad ketika ia baru saja mengungsi ke Medinah. Salah seorang berkata, ”Bagaimana pendapatmu tentang dia?”, jawabnya,”Ia adalah benar nabi yang telah diramalkan oleh kitab kita”, lalu yang lain berkata, ”Lalu apa yang harus dilakukan?” jawabannya adalah mereka harus menentangnya sekuat tenaga. " (Tabaqat)

(Masuk akalkah cerita ini? Bagaimana mungkin dua orang Yahudi yang mengenali Muhamad sebagai orang yang diramalkan dalam kitab mereka (TAURAT) dan kemudian memutuskan untuk MENENTANGNYA ? LOGISKAH INI ? Bukan hanya itu, dimanakah dalam Taurat disebut tentang Muhamad ? Bagaimanakah caranya paman dan ayah Safiyah dengan mudah menemukan ramalan tersebut dalam kitab mereka sedangkan selama 1400 tahun kaum terpelajar muslim tak mampu menemukannya?)

“Safiyah kemudian sadar akan kebenaran nabi. Dengan suka rela ia merawat, menyediakan kebutuhan dan menyenangkan nabi dengan berbagai cara. Hal ini jelas terlihat pada saat kedatangannya kehadapan nabi saat jatuhnya Khaibar.” (Tabaqat)

Anda tidak melihat pernyataan2 bertentangan sang penulis muslim ? Tadinya ia mengatakan bahwa Safiyah ditawan dan diserahkan pada Muhamad sebagai tawanan. Itu berarti Safiyah tidak datang dengan suka-rela, namun ia dibawa ke hadapan sang nabi karena dia masih muda dan tercantik diantara tawanan lainnya.

Bukhari juga mencatat pertemuan Muhamad dengan Safiyah dan pertempuran Khaibar dalam hadis.

Dinarasikan oleh 'Abdul 'Aziz:
"Kata Anas, ketika nabi menyerbu Khaibar orang2 di kota berseru “Muhamad dan pasukannya datang”. Kami mengalahkan mereka semua, menjadikan mereka tawanan dan harta rampokan dikumpulkan. Nabi membunuh para pria yang melawan, membantai anak-anak keturunan merekan dan mengumpulkan para wanita menjadi tawanan (Sahih Bukhari V.5 B.59 N.512).

Kemudian Dihya datang menghadap nabi dan berkata,” Oh Nabi Allah! Berikan aku seorang budak perempuan dari para tawanan.” Nabi berkata, “Pergilah dan ambil budak perempuan yang mana saja.” Ia lalu mengambil Safiya bint Huyai. Namun seorang pria datang pada nabi dan berkata,” Oh nabi Allah, kau memberi Safiya bint Huyai pada Dihya, sedangkan ia adalah istri pemimpin suku Quraiza dan An-Nadir, ia seharusnya adalah milikmu.” Maka nabi berkata, "Bawa dia bersamanya.” Maka Dihya pun datang bersama Safiya, dan nabi berkata, “Carilah budak perempuan lain dari antara para tawanan.” Kemudian nabi mengambil dan mengawini dia.

Thabit lalu bertanya pada Anas, “Apa mahar yang diberikan sebagai mas kawinnya?” Ia berkata "dirinya sendiri merupakan mahar yang harus dibayar ketika nabi menikahinya. Di perjalanan, Um Sulaim mendandaninya untuk upacara pernikahan, dan malamnya ia langsung diantar sebagai pengantin untuk nabi.” (Sahih Bukhari 1.367)

Mahar adalah uang yang diterima pengantin wanita dari pengantin pria saat pernikahan. Muhamad tidak membayar mahar karena ia harus membayarnya pada dirinya sendiri karena menikahi seorang budak. Tentu ironinya adalah ia tidak membeli Safiyah, namun memang memperbudaknya dengan cara menyerbu kota kediamannya. Kisah ini sangat signifikan dalam menilai moral dan etika dari seorag abi Tuhan.

Dan ... ceritanya belon selesai ... lagi2 Muhammad mengejutkan kita dengan ajarannya bahwa dengan menikahi Safiyah dia akan menerima dua imbalan. Pertama, dengan menghindari mahar karena menikahi gadis budak yang diperbudaknya sendiri dengan sengaja, kedua ia dapat 'menikahi' gadis tercantik yang 40 tahun lebih muda darinya.

KESIMPULAN

... Inti permasalahan yang anda lewati adalah bahwa Muhamad mengklaim diri sebagai nabi Tuhan untuk segala zaman dan semua bangsa. Ia memperkenalkan diri sebagai Nabi Terakhir dan Yang Terbaik dari Semuanya. Ia bersikeras bahwa ia mempunyai ”moral yang maha mulia” 68:4, dan ia adalah, “contoh yang harus diikuti” 33:21, ”Maha pengampun semua mahkluk” 21:107 dan ”Nabi yang paling terhormat” 81.19.

Namun berdasarkan apa yang telah kita telusuri, ternyata tidak begitu adanya.

Apakah contoh yang diberikan Muhamad dalam kisah Juwairiyah dan Safiyah sepatutnya diikuti oleh para muslim?

Jika ada menyetujuinya maka para muslim seharusnya menyerang rumah-rumah non-muslim, membunuh mereka dan memperkosa istri2 mereka. Jika anda berkata TIDAK dan tindakan Muhamad pada jaman tersebut tidak dapat diterapkan pada peradaban sekarang, maka semua ayat yang mengatakan bahwa kita harus mengikuti contoh Muhammad menjadi tidak berarti.

Yang menjadi masalah adalah bahwa orang2 muslim tidak konsisten. Apakah kita harus mengikuti contohnya apa tidak? Apakah ia memberi contoh yang baik untuk kemanusiaan untuk diikuti atau tidak? :twisted:

Muhamad bukan hanya figur sejarah. Sebelum menjadi Presiden USA, Washington mungkin meniduri budaknya. Pada jaman tersebut mungkin tindakan itu dianggap biasa, namun tidak ada orang yang mengatakan bahwa tindakannya merupakan contoh yang harus diikuti UNTUK SEGALA JAMAN DAN UNTUK SEMUA BANGSA !

TAMBAHAN:
Masa Iddah dalam Perkawinan Muhammad dan Safiyah
Oleh : Sam Shamoun
http://www.answering-islam.org/Muhammad ... iyyah.html

Quran menyatakan bahwa masa tunggu (idah) bagi janda adalah EMPAT BULAN SEPULUH HARI:

[2.234] Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beridah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis idahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
[2.235] Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu dengan sindiran atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka, dalam pada itu janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekedar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu; maka takutlah kepada-Nya, dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.


Ulama Sunni Ahli Tafsir terkenal, Ibn Kathir, menyatakan mengenai wahyu diatas sbb:

Masa Tunggu ('Iddah) seorang janda

Ayat ini berisi perintah dari Allah bagi para istri yang suaminya meninggal, mereka harus menjalani masa tunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI, termasuk kasus2 dimana pernikahan (hubungan seks) telah dilakukan ATAU LAINNYA, menurut konsensus para Ulama.

Bukti bahwa aturan ini termasuk juga utk kasus dimana pernikahan tersebut tidak ada DILAKUKAN HUBUNGAN SEKS. Ada dalam sebuah haditsyang dicatat oleh Imam Ahmad dan pengumpul Sunnah, yang oleh At-Tirmidhi anggap Sahih,

Ibn Mas’ud bertanya tentang seorang pria yang menikahi seorang wanita, tapi dia mati sebelum berhubungan seks dengan wanita itu dalam pernikahan. Dia juga tidak (belum) memberi Mahar bagi wanita itu. Mereka terus bertanya pada Ibn Mas’ud mengenai masalah ini sampai dia mengatakan, “Aku akan memberi pendapatku sendiri, dan jika benar maka itu dari Allah, jika salah itu karena kesalahanku sendiri dan karena Setan. Dalam masalah ini, Allah dan UtusanNya lepas dari pendapatku. Wanita itu telah mendapatkan Maharnya.”

Dalam hadis lain, Ibn Mas’ud berkata, “Wanita itu mendapatkan mahar yang sama dengan wanita lain yg berstatus sama, tanpa kebakhilan ataupun berlebihan.” Dia lalu melanjutkan, “Dia harus menghabiskan masa iddah dan punya hak utk mendapatkan warisan.” Ma’qil bin Yasar Ashja’I lalu berdiri dan berkata, “Aku mendengar Rasulallah mengatakan hal yang sama dalam masalah Barwa binti Washiq.” Abdullah bin Mas’ud menjadi sangat senang mendengar pernyataan ini.”

Dalam hadis lain, beberapa orang dari suku Ashja berdiri dan berkata, “Kami bersaksi bahwa Rasulallah mengatakan hal yang sama mengenai masalah Barwa Binti Washiq.”

Sedang utk kasus dimana sang janda yang ditinggal mati suami ketika hamil, masa Iddahnya berakhir ketika dia sudah melahirkan, bahkan jika kelahiran itu terjadi segera setelah sang suami meninggal. Aturan ini diambil dari pernyataan Allah…

[QS 65.3] Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu idah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.

Juga ada sebuah hadis dari Subayah Al-Aslamiyah dalam dua Sahih, lewat beberapa rantai periwayat. Suaminya, Sa’d bin Khawlah meninggal ketika dia masih hamil dan melahirkan hanya beberapa hari setelah kematian suaminya. Ketika dia selesai masa nifas, dia mempercantik diri bagi mereka yang bermaksud mendekatinya (utk dinikahi). Lalu, Abu Sanabil bin Ba’kak mendekatinya dan berkata, “Kenapa kulihat kau mempercantik diri, apa kau ingin menikah, demi Allah! Kau tidak akan menikah sampai empat bulan sepuluh hari telah berlalu.” Subayah berkata, “Ketika dia mengatakan itu padaku, aku mengumpulkan pakaianku waktu malam turun dan menemui Rasulallah dan bertanya mengenai hal ini. Dia bilang bahwa masa Iddahku telah selesai ketika aku melahirkan dan mengijinkan aku utk menikah lagi jika aku mau.” (Sumber: http://tafsir.com/default.asp?sid=2&tid=6309).

Ibn Kathir juga menyebut salah satu alasan kenapa perioda 'Iddah ini dijelaskan demikian adalah utk melihat apakah si wanita itu hamil atau tidak.

Kebijakan dibelakang memberlakukan masa Iddah

Said bin Musayyib dan Abu al-Aliyah menyatakan bahwa kebijakan dibelakang aturan Iddah utk janda, yaitu menunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI adalah bahwa kemungkinan rahim sang janda mengandung bayi bekas/mendiang suaminya. Ketika wanita menunggu selama ini, akan terbukti apakah dia hamil atau tidak. Sama juga ada hadis dalam Dua Sahih yang diriwayatkan oleh Ibn Mas’ud yg menyatakan:

Penciptaan manusia dibentuk dalam rahim ibunya dalam empat puluh hari dalam bentuk benih, lalu menjadi segumpal darah utk perioda yang sama, dan lalu terbentuk daging dalam waktu yang sama lamanya. Lalu Allah mengirim malaikat yang diperintahkan utk meniupkan kehidupan pada janin itu.

Jadi, empat bulan sepuluh hari itu utk meyakinkan, karena satu bulan mereka kurang dari 30 hari, dan janin akan mulai terlihat dari luar setelah jiwa ditiupkan kedalamnya. Allah Maha Tahu.
(sumber: http://tafsir.com/default.asp?sid=2&tid=6317 )

Alasan kenapa kita tahu bahwa ini sebenarnya tujuan utama dari masa tunggu itu, tapi bukan maksud utama dalam turunnya ayat masa tunggu ini, karena:

a) Quran tidak membuat tujuan dari turunnya ayat ini secara jelas, dan

b) Ibn Kathir berkata bahwa masa tunggu ini harus diperhatikan bahkan oleh si janda yang TIDAK melakukan hubungan sex dengan bekas suaminya. Ulama muslim terkenal lain, Abu Ala Mawdudi secara mendasar menjelaskan kembali posisi yang terakhir sejak dia menulis referensi akan ayat Quran sbb:

259. Masa tunggu karena kematian suami adalah kewajiban BAHKAN BAGI WANITA YANG BELUM MELAKUKAN HUBUNGAN SEX KETIKA MENIKAH DENGAN SUAMI YANG MENINGGAL TSB. Tapi wanita hamil, dikecualikan dari ini. Masa tunggu habis jika ia melahirkan, meski waktu antara kematian suami dan kelahiran lebih pendek dari masa iddah yang diharuskan.

Umar, Usman, Ibn Umar, Zayd ibn Thabit, Ibn Mas’ud, Umm Salamah, Said ibn Musayyib, Ibrahim ibn al-Nakha’I, Muhammad ibn Sirin dan pendiri dari empat sekolah hukum sama berpendapat bahwa selama masa 'iddah, wanita harus tinggal dirumah dimana sang suami meninggal. Diwaktu siang dia boleh keluar jika perlu saja, tapi tempat tinggalnya harus menjadi rumahnya.

Sebaliknya, Aisya, Ibn Abbas, Ali, Jabir ibn Abdullah, Ata, Ta’us, Hasan al Basri, Umar ibn Abdul Azis dan Zahiri berpendapat bahwa janda boleh menghabiskan masa iddahnya dimanapun dia suka, dan boleh bepergian pula… ([i]Mawdudi, Towards Understanding the Qur’an: English Version of Tafhim al-Qur’an
, terjemahan dan edit oleh Zafar Ishaq Ansari [The Islamic Foundation, Leicestershire, United Kingdom, Reprinted 1995], Volume I, Surahs 1-3, pp. 182-183;)


Pada dasarnya ini berarti bahwa seorang janda HARUS menunggu lewatnya masa 'iddah, terlepas apakah ia perawan atau tidak, terlepas dari ia hamil atau tidak.

Disinilah masalahnya. Muhammad dengan jelas melanggar perintah ini ketika dia menikahi wanita Yahudi, Safiyah, yang ayah dan suaminya dibunuh oleh Muhammad, karena dia tidak menunggu sampai masa 'Iddah Safiyah habis sebelum menikahinya:

Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, Nomor 524
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik:
Kami sampai di Khaibar dan ketika Allah menolong Rasulnya utk membuka benteng, kecantikan dari Safiyah binti Huyai bin Akhtaq yang suaminya telah terbunuh disebutkan pada Rasulallah. Nabi memilih wanita itu untuk dirinya sendiri, dan ketika kami sampai disatu tempat bernama Sidd-as-Sahba, Safiyah telah bersih dari mens-nya ketika Rasulallah menikahi dia. Hais (makanan Arab) disiapkan dalam tatakan kulit. Lalu sang nabi berkata padaku, “Aku undang orang2 disekitarmu.” Jadi itu adalah pesta perkawinan antara nabi dan Safiya. Lalu kami melanjutkan perjalanan ke Medinah, dan kulihat sang Nabi, membuatkan utk istri barunya semacam tempat duduk dari jubahnya dibelakang dia (pada untanya). Dia lalu duduk disamping ontanya dan menyiapkan lututnya utk diinjak Safiyah naik ke unta.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 05.059.522

Sahih Bukhari Volume 5, Buku 59, nomor 524
Diriwayatkan oleh Anas:
Sang Nabi tinggal selama tiga malam antara Khaibar dan Medinah dan menikahi Safiyah. Saya mengundang para muslim pada pesta pernikahannya dan tidak ada daging maupun roti dalam pesta itu tapi sang nabi memerintahkan Bilal utk menyiapkan tatakan kulit dimana kurma, yogurt kering dan mentega ditempatkan. Para muslim berkata satu sama lain, “Akankah dia (Safiyah) jadi salah seorang Ibu orang2 Beriman (Umul Mukminin/istri nabi) atau hanya (wanita tawanan/budak) yang berhak dimiliki oleh tangan kanan?” Sebagian berkata, “Jika sang nabi membuat dia memakai cadar, maka dia akan jadi Ibu Orang2 Beriman, jika tidak, maka hanya jadi budak perempuan saja.” Lalu ketika dia berangkat, dia menyediakan tempat bagi Safiyah dibelakang dia (diatas unta) dan membuat dia memakai cadar.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 05.059.524

Juga diriwayatkan kurang lebih dengan cerita yang sama dalam Sahih al-Bukhari volume 7 buku 65 no 336 ( http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 07.065.336 ) dan Sahih Muslim, Buku 008 nomor 3328 ( http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3328 )

Perhatikan tulisan dari Ibn Ishaq:

Sang nabi menjarah harta dan menaklukan benteng satu persatu ketika ia menyerang kesana. Yang pertama jatuh adalah benteng Na’im; disana Mahmud b. Maslama terbunuh oleh batu gerinda yang dilempar padanya; lalu al-Qamus benteng dari Abu’l Huqayq. Sang nabi menangkap tawanan dimana diantaranya terdapat Safiyah d. Huyayy b. Akhtab yang menjadi istri dari Kinana b. al-Rabi’ b. Abu’l Huqayq dan dua keponakannya. Sang nabi memilih Safiyah untuk dirinya sendiri.

Dihya b. Khalifa al-Kalbi meminta Safiyah dari sang nabi, dan ketika dia memilih Safiyha utk dirinya sendiri dia berikan dua keponakan Safiyah pada Dihya. Wanita2 Khaibar lainnya dibagikan diantara para muslim. Para muslim makan daging keledai Khaibar dan nabi berdiri dan melarang orang2 beberapa hal (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 511)

Ketika rasul menikahi Safiyah di perjalanan dari Khaibar, dia telah dipercantik dan disisir dan dibuat sehat bagi sang nabi oleh Ummi Sulaym d Milhan, ibu dari Anas b. Malik, rasul menghabiskan malam bersama Safiyah ditendanya. Abu Ayyub, Khalid b Zayd saudara dari B. Al-Najjar menghabiskan malam berjaga-jaga dg pedang siap hingga pagi, sang nabi bertanya kenapa dia melakukan itu. Dia menjawab, “Aku takut wanita ini akan membunuhmu karena kau telah membunuh ayahnya, suaminya dan kerabat2nya, dan belum lama dia masih seorang tidak percaya (islam), jadi aku takut akan nyawamu.” Mereka bilang sang nabi berkata “O Allah, jagalah Abu Ayyub karena dia menghabiskan semalaman menjagaku.” (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 516-517)

Dia menikahi Safiyah d. Huyayy b. Akhtab yang dia tangkap di Khaibar dan dipilihnya utk dirinya sendiri. Sang rasul pesta dengan korma dan hais karena tidak ada daging saat itu. Dia telah menikah sebelumnya dengan Kinana b al-Rabi’b Abul-Huqayq (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 793-794)


Dan:

Kinana al-Rabi, yang menyimpan harta dari Suku Nadir, dibawa kehadapan rasul yang bertanya tentang harta itu. Dia bilang tidak tahu tempat penyimpanan harta itu. Seorang Yahudi mendekati (dalam Hadis Tabari ditulis “dibawa”) kepada rasul dan yahudi itu berkata bahwa ia melihat Kinana berkeliaran direruntuhan setiap pagi2 buta. Ketika rasul mengatakan ini kepada Kinana, “Tahukah kau jika kami mendapatkan kau menyimpan harta itu aku akan membunuhmu?” Dia berkata “Ya”. Rasul memerintahkan reruntuhan itu digali dan beberapa harta lalu ditemukan. Ketika dia tanya harta lainnya dia menolak mengatakannya, jadi sang Rasul memerintahkan al-Zubayr al-Awwam, “Siksa dia sampai dia mengatakan tempat persembunyian harta itu.” Maka al-Zubayr mengambil kayu dan menyalakannya lalu menempelkannya didada Kinana sampai dia hampir mati. Lalu sang Rasul menyuruh bawa dia pada Muhammad b. Maslama dan memancungnya, sebagai balasan dendam atas saudaranya Mahmud. (The Life of Muhammad: A Translation of Ishaq’s Sirat Rasulullah The Life of Muhammad, with introduction and notes by Alfred Guillaume [Oxford University Press, Karachi, tenth impression 1995], p. 515)

Perhatikan implikasi dari referensi diatas. Safiyah adalah anak dari pemimpin Suku Yahudi dan istri dari pemegang harta suku yang dibunuh oleh pengikut Muhammad atas perintahnya. Hadis diatas membuat kita tahu bahwa hanya dalam beberapa hari setelah semua kekejian brutal ini dilakukan terhadap keluarga Safiyah, Safiyah jatuh cinta :shock: :shock: :shock: dengan orang yang melakukan pembantaian itu semua, membunuh ayahnya, suaminya disiksa lalu dibunuh, kerabatnya dibunuh, sukunya dibantai ????! Dalam cerita ini, apakah orang akan sungguh2 percaya bahwa seorang wanita waras akan mau menikahi pembunuh biadab ini ?

Terlebih lagi, ada pelanggaran isu hukum yg serius disini. Muhammad LANGSUNG menikahi Safiyah, hanya beberapa hari setelah dia dijadikan janda oleh Muhammad sendiri, dg demikian melanggar perintah yang Tuhannya turunkan bahwa seorang janda harus menunggu selama EMPAT BULAN SEPULUH HARI sebelum menikah kembali.

Mungkin pihak muslim akan enak saja berkata bahwa Safiyah cuma seorang tawanan (bukan wanita bebas) maka aturan normal (bagi wanita bebas) tidak bisa diterapkan untuknya. Ada dua masalah dengan jawaban ini. Pertama, Quran membuat pernyataan UMUM dan tidak membedakan larangan Iddah bagi wanita bebas ataupun bukan budak. Perintah Quran itu INKLUSIF dan diterapkan bagi SEMUA wanita yang menikah, bebas atau budak sekalipun.

Malah, hadis sendiri mengatakan bahwa TAWANAN SEKALIPUN harus menunggu masa 'iddah:

Abu Said al-Khudri mengatakan: Rasulallah mengirim ekspedisi militer ke Awta ketika Perang Hunain. Mereka bertemu musuh dan bertempur. Mereka mengalahkan dan menawan musuh. Beberapa sahabat Rasul ragu utk berhubungan seks dengan tawanan wanita dihadapan suami2 mereka yang kafir. Jadi Allah, yang Mulia, menurunkan ayat Quran, “[4.24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ...” Artinya, mereka itu sah bagimu JIKA MEREKA TELAH MELEWATI MASA IDDAH. (Sunan Abu Dawud Buku 11, Volume 2, nomor 2150, halaman 577, terjemahan inggris dengan catatan penjelasan oleh Prof. Ahmad Hasan [Sh. Muhammad Ashraf Publishers, Booksellers & Exporters; Lahore, Pakistan, 1984)

Dibawah ini mungkin kisah kenapa hadis berikut disebutkan bahwa sebagian muslim mengasumsikan bahwa Safiyah dikirim pada rumah Ummi Sulayman utk diawasi masa iddahnya (diterjemahkan sebagian):

Sahih Muslim, Buku 008, nomor 3328
… Allah, Yang Maha Kuasa dan Mulia, mengalahkan mereka (penghuni Khaibar) dan disana muncul bagi Dihya, seorang wanita cantik jelita, dan Rasulallah (saw) mendapatkan dia dengan penukaran tujuh kepala, lalu mempercayakannya pada Ummi Sulayman agar dia bisa menyiapkan Safiyah utk dinikahi dengannya. Dia (periwayat) berkata: Dia mendapat kesan bahwa Dia berkata demikian agar Safiyah menghabiskan masa Iddahnya dirumah Ummi Sulayman…
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3328

Penerjemah Inggris dari Hadis Sahih Muslim, Abdul Hamid Siddiqi, berkata dalam catatan kakinya mengenai kata Iddah, artinya:

1872. Ini adalah masa tunggu yang diharuskan bagi seorang wanita sebelum memasuki pernikahan baru. (Sahih Muslim oleh Imam Muslim Volume I dan II, halaman 72, diterjemahkan kedalam bahasa inggris oleh Abdul Hamid Siddiqi [Kitab Bhavan Exporters & Importers, New Delhi-India, cetakan ke 11, 1995])

Ada beberapa hadis dan sumber2 yang mengatakan bahwa masa iddah bagi budak atau tawanan wanita adalah satu kali masa menstruasi, atau ketika dia mendapat menstruasi pertamanya atau jika dia hamil, maka sampai dia melahirkan. TAPI ini menimbulkan masalah karena mengkontradiksi Quran yang tidak membuat perkecualian dalam aturan iddah bagi janda, mati ataupun cerai. Quran tidak menjelaskan bahwa aturan ini tidak berlaku jika sang wanita adalah budak atau tawanan.
Bisa dikatakan bahwa sumber2 islami mengisyaratkan bahwa bahkan wanita tawanan sekalipun harus menjalankan masa iddah, dan Quran memberi jangka waktunya dengan jelas.

[CATATAN Penerjemah: Ada yg tidak sependapat bahwa budak harus menunggu masa iddah mengingat ayat diatas : Jadi Allah, yang Mulia, menurunkan ayat Quran, “[4.24] dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki ...” Kalau ini memang benar, kita harus telaah lagi, benarkan Safiyah dianggap sbg BUDAK atau orang bebas/Ibu Orang Beriman saat menikahi Muhammad ? Mari kita telaah lagi dibawah ini : ]

Kedua, sumber2 muslim menyatakan dengan jelas bahwa Muhammad telah membebaskan Safiyah agar bisa dia nikahi:

Sahih al-Bukhari, Volume 7, Buku 62, nomr 23
Diriwayatkan oleh Anas bin Malik
Rasulallah membebaskan Safiyah lalu menikahinya dan Mahar dia adalah pembebasan dirinya, dan dia mengadakan pesta perkawinan dengan Hais (jenis makanan Arab).
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... 07.062.023

Juga disebutkan dalam hadis Sahih Muslim Buku 008, nomor 3325, bahwa Safiyah dibebaskan dari posisi budak utk dinikahi rasul (diterjemahkan sebagian):

Sahih Muslim Buku 008, nomor 3325
.. Muncullah Dihya dan dia berkata: Rasulallah, serahkanlah padaku wanita tawanan itu. Rasulallah berkata: Pergilah dan ambil perempuan lain. Dia memilih Safiyah anak dari Huyayy b. Akhtab. Datang seseorang pada Rasulallah dan berkata: Rasulallah, kau mengambil Safiyah bint Huyayy, kepala dari Bani Quraiza dan al-Nadir, dan dia hanya pantas bagimu. Dia berkata: Panggil dia bersama-sama perempuan itu. Jadi dia datang bersama perempuan itu. Ketika rasulallah melihat wanita itu dia berkata: Ambil perempuan lain diantara tawanan. Dia (periwayat) berkata: Dia (Nabi Suci) lalu membebaskannya dari perbudakan dan menikahinya. Thabit berkata padanya: Abu Hamza, berapa banyak mahar yang rasul berikan padanya? Dia berkata: Dia memberinya kebebasan lalu menikahinya. Diperjalanan Ummi Sulayman menyiapkan dia dan mengirim wanita itu pada rasul pada malam harinya. Rasulallah muncul sebagai pengantin pria DIPAGI HARINYA. Dia berkata: Mereka yang punya makanan utk dimakan harus membawanya. Lalu kain dihamparkan. Ada orang yang datang dengan keju, yang lain dengan kurma, dan ada yang bawa mentega. Dan mereka menyiapkan Hais dan itulah pesta perkawinan Rasulallah.
http://www.usc.edu/dept/MSA/fundamental ... l#008.3325

Dengan demikian, Safiyah bukan lagi budak ketika Muhammad menikahinya.

Keberatan lain yang mungkin adalah bahwa seorang muslim mungkin berkata bahwa Safiyah adalah orang Yahudi dan masa iddah tidak berlaku baginya. Kesalahan jawaban ini bisa disangkal dengan fakta bahwa ayat Quran tidak membuat perbedaan antara istri muslim dengan istri Yahudi dan Kristen, sebuah poin yang dijelaskan oleh ayat berikut ini:

[QS 5.5] Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan dihalalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi Al Kitab sebelum kamu, bila kamu telah membayar maskawin mereka dengan maksud menikahinya, tidak dengan maksud berzina dan tidak (pula) menjadikannya gundik-gundik. Barang siapa yang kafir sesudah beriman (tidak menerima hukum-hukum Islam) maka hapuslah amalannya dan ia di hari akhirat termasuk orang-orang merugi.

Jelaslah, aturan pernikahan, perceraian, janda dll yang sama diterapkan juga bagi wanita Kristen dan Yahudi yang dinikahi oleh muslim.

Lebih jauh lagi, pernikahan Muhammad dengan Safiyah membuat Safiyah menjadi salah seorang Ibu Orang2 Beriman:

[QS 33.6] Nabi itu (hendaknya) lebih utama bagi orang-orang mukmin dari diri mereka sendiri dan istri-istrinya adalah ibu-ibu mereka. Dan orang-orang yang mempunyai hubungan darah satu sama lain lebih berhak (waris mewarisi) di dalam Kitab Allah daripada orang-orang mukmin dan orang-orang Muhajirin, kecuali kalau kamu mau berbuat baik kepada saudara-saudaramu (seagama). Adalah yang demikian itu telah tertulis di dalam Kitab (Allah).

Gelar ini memberinya status seorang Muslimah karena istri yang tidak percaya tidak bisa menjadi ibu orang beriman (muslim).

DENGAN DEMIKIAN INI SECARA MEYAKINKAN MENUNJUKKAN BAHWA MUHAMMAD JELAS-JELAS TIDAK MELAKUKAN APA YANG DIPERINTAHKAN ALLAH & Qurannya, DAN GAGAL UTK MENGIKUTI PERINTAHNYA SENDIRI YANG DIA PAKSAKAN PADA ORANG LAIN.

(Surah No. 66, AT-TAHRIM)
Latar belakang Sura ini:
Saat itu adalah giliran Hafsa untuk bersetubuh dengan sang Nabi. Budak Hafsa yang bernama Maria, orang Koptik Kristen pemberian dari Raja Alexandria, juga berada di kamarnya ketika sang Nabi masuk. Maria adalah gadis remaja yang cantik jelita, merangsang sukma. Dia membangkitkan nafsu berahi pria manapun yang melihatnya; apalagi pria seperti sang Nabi yang diberi kekuatan seks sebanyak 30 pria oleh Allah. Kalau tidak percaya, lihat hadisnya:
Hadis Sahih Bukhari Volume 1, Book 5, Number 268:
Dikisahkan oleh Qatada:
Sang Nabi diberi kekuatan seksual setara dengan 30 pria.


Agar bisa berduaan saja dengan Maria, maka sang Nabi mengarang alasan dan mengatakan pada Hafsa bahwa ayahnya, yakni Umar, ingin bertemu dengannya.
Padahal Umar tidak memanggil Hafsa dan saat itu dia sedang melakukan sunnah nabi.
Hafsa tidak menemukan ayahnya Umar ketika tiba di rumah ayahnya di ujung jalan.
Hafsa: “Bu, Bapak mana?”
Ibu Hafsah: “Bapak sedang pergi ke ladang Al Manasi dekat Baqia untuk berak.”
Hafsa: “Kenapa tidak ke belakang rumah saja?”
Ibu Hafsah: “Lho, bukankah merupakan sunnah nabi untuk berak di tempat yang sama sang Nabi berak?”
Hafsa: “O gitu ya? Ya udah, kutunggu saja dia.”
Ibu Hafsa: “Tampaknya kau harus tunggu lama. Dia berencana mengintip istri2 Nabi.”
Hafsa: “Astagfirullah! Ngapain ngintip istri2 Nabi?”
Ibu Hafsa: “Perlu dong, agar mereka benar2 pakai kerudung sesuai dengan Q 33:59 jika mereka berak. Kau kan tahu bahwa ayat itu dikirim Allah atas permintaan ayahmu.”
Sahih Bukhari Volume 8, Book 74, Number 257:
Dikisahkan oleh 'Aisha:
'Umar bin Al-Khattab berkata pada Rasul Allah, “Suruh istri2mu berkerudung.” Tapi sang Nabi tidak melakukan hal itu. Istri2 sang Nabi terbiasa buang hajat di malam hari di satu tempat yang bernama Al-Manasi’. Suatu saat, Saodah, anak perempuan Sam’a, istri nabi yang kedua, pergi buang hajat. Dia adalah wanita yang tinggi besar. ‘Umar bin Al-Khattab melihatnya saat Saodah buang hajat dan berkata, “Aku tahu itu engkau, wahai Saodah!”


Umar tidak suka dengan apa yang dilihatnya dan dia ingin ada perintah Illahi agar wanita dikerudungi seluruh tubuhnya sehingga anggota tubuh mereka tak tampak ketika sedang buang hajat. Allah dengan gesitnya lalu menurunkan perintah kerudung Hijab bagi Muslimah di Q 33:59. (Al-Hijab; pengerudungan seluruh bagian tubuh termasuk mata). (Lihat Hadis nomer 148, volume 1).

Bukhari Volume 1, Buku 8, Nomer 395:
Dikisahkan oleh 'Umar (bin Al-Khattab): Allah setuju denganku akan tiga hal dan Dia mewahyukan ayat2 tentang hal itu, satu diantaranya adalah ayat kerudung bagi wanita (Q 33:59).

Hafsa: “Wah, aku tidak bisa menunggu Bapak terlalu lama. Malam ini giliranku ngeseks dengan sang Nabi. Dia tentunya sedang menungguku di ranjang saat ini.”

SANG NABI MEMANG SEDANG BERADA DI RANJANG SAAT ITU, TAPI TIDAK SEDANG MENUNGGU HAFSA.

Ketika Hafsa kembali, dia menemukan sang Nabi sedang sibuk menggumuli babunya si Mariah di atas ranjang Hafsa!! Hafsa ngamuk berat (dia pemarah sama seperti ayahnya Umar) dan mulai mencaci-maki sang Nabi.

Hafsa: “Rasulullah, kau bohong dan menipuku agar bisa ngebor babuku?”
Sang Nabi: "Hafsa, jaga kata2mu. Qur’an 33:32 berkata kau harus berbicara sopan terhadap Rasul Allah.”
Q 33:32
Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik)

Hafsa: “Aku akan berkata sopan pada Nabi jika Nabi berhenti melakukan perbuatan yang memalukan dirinya sendiri.”
Sang Nabi: “Ngeseks dengan budak wanita bukanlah perbuatan yang memalukan. Allah telah menghalalkan hal itu bagiku.”
Q 33:50
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu,

Hafsa: “Aku tidak peduli semua alasan ini itu halal… Silakan kau ngeseks dengan onta betina sekalipun, aku tidak peduli. Tapi aku tidak mau kau melakukan hal itu di atas ranjangku, di malam giliranku.”
Sang Nabi: “Hafsa, tenang dong, say. Kuberitahu, yah. Jika kau tidak membocorkan hal ini dan tidak mengatakan pada siapapun, maka aku bersumpah tidak akan pernah lagi menyentuh Maria. Cobalah tenang, minum air putih dingin kek.”
Hafsa: “Baiklah, aku juga ingin buang air kecil.”


Q 66:1 dan 66:2 DIWAHYUKAN

Hafsa kembali dari buang air kecil dan lagi2 menemukan suaminya di ranjangnya bersama Maria.
Hafsa: “Rasulullah, kau ini sudah hilang ingatan, ya? Barusan kau bilang kau tidak akan menyentuh Maria lagi!”
Sang Nabi: “Iya, memang begitu, tapi lalu Allah menurunkan Q 66:1 sewaktu kau pergi pipis, dan isinya adalah, “Hai Nabi, mengapa kamu mengharamkan apa yang Allah menghalalkannya bagimu; kamu mencari kesenangan hati istri-istrimu?”
Hafsa: “Bagaimana dengan sumpahmu tadi?”
Sang Nabi: “Allah membatalkan sumpahku dengan Q 66:2 yang mengatakan bahwa Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu; dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”


ALLAH MENGINTIP BAGI SANG NABI

Di pagi harinya, ketika sang Nabi selesai sholat fajar, istri2nya pada cemberut padanya dan mendiamkannya tanpa menyapanya dengan ramah seperti dulu. Sebodoh-bodohnya Muhammad, dia ternyata bisa menduga bahwa Hafsa telah menceritakan kejadian di ranjangnya kemaren malam pada semua istri2nya yang memang pada dasarnya iri pada kecantikan Maria dan cemburu pada rasa suka Muhammad pada Maria. Muhammad sangat jengkel dan dia dengan cepatnya menemui Hafsa di kamarnya.
Sang Nabi: “Tadi malam aku beritahu kau untuk merahasiakan kejadian ngeseks dengan Maria terhadap siapapun. Kenapa sekarang kau memberitahu orang lain tentang hal itu?”
Hafsa: “Lho, tahu dari mana kau tentang hal itu?”
Sang Nabi: “Allah yang memberitahu diriku.”
Q 66:3
Dan ingatlah ketika Nabi membicarakan secara rahasia kepada salah seorang dari istri-istrinya (Hafshah) suatu peristiwa. Maka tatkala (Hafshah) menceritakan peristiwa itu (kepada Aisyah) dan Allah memberitahukan hal itu (semua pembicaraan antara Hafshah dengan Aisyah) kepada Muhammad lalu Muhammad memberitahukan sebagian (yang diberitakan Allah kepadanya) dan menyembunyikan sebagian yang lain (kepada Hafshah). Maka tatkala (Muhammad) memberitahukan pembicaraan (antara Hafshah dan Aisyah) lalu Hafshah bertanya: "Siapakah yang telah memberitahukan hal ini kepadamu?" Nabi menjawab: "Telah diberitahukan kepadaku oleh Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal".


ISTRI2 YANG TIDAK TAAT AKAN DIBAKAR DI NERAKA!

Muhammad yang murka segera mengumpulkan istri2nya yang pada cemberut padanya dan menyampaikan ancaman illahi dari Allah pada mereka.
Q 66:5
Jika Nabi menceraikan kamu, boleh jadi Tuhannya akan memberi ganti kepadanya dengan istri-istri yang lebih baik daripada kamu, yang patuh, yang beriman, yang taat, yang bertobat, yang mengerjakan ibadah, yang berpuasa, yang janda dan yang perawan.

Pesan ini bagaikan hukuman mati bagi para istri Nabi yang ketakutan. Diceraikan bisa berarti mati kelaparan karena tiada pria yang boleh mengawini istri Nabi berdasarkan ayat terdahulu. Sang Nabi lalu melanjutkan:
Q 66:10, 11
(10) Allah membuat istri Nuh dan istri Lut perumpamaan bagi orang-orang kafir. Keduanya berada di bawah pengawasan dua orang hamba yang saleh di antara hamba-hamba Kami; lalu kedua istri itu berkhianat kepada kedua suaminya, maka kedua suaminya itu tiada dapat membantu mereka sedikit pun dari (siksa) Allah; dan dikatakan (kepada keduanya); "Masuklah ke neraka bersama orang-orang yang masuk (neraka)".
(11) Dan Allah membuat istri Firaun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata: "Ya Tuhanku, bangunlah untukku sebuah rumah di sisi-Mu dalam surga dan selamatkanlah aku dari Firaun dan perbuatannya dan selamatkanlah aku dari kaum yang lalim",


SATU BULAN JEDA, HANYA BERSAMA MARIA SAJA

Para istri Muhammad mulai menangis ketakutan. Mati kelaparan saja masih lebih baik daripada dibakar abadi di neraka. Mereka bersujud memeluk kakinya dan minta ampun padanya. Sang Nabi suci penuh kasih lalu mengeluarkan Q 4:34 (tidak berhubungan seks dengan istri sebagai hukuman). Dia bisa saja menceraikan mereka semua seperti nasehat Allah atau memukul mereka seperti yang tercantum dalam Q 4:34.
(Di sini tertulis penjelasan tentang pemukulan pada istri dari Muslim2 mukmin yang doyan memukuli istri atau bermaksud melaksanakannya.)

Muhammad mengasingkan diri dari istri2nya selama sebulan dan hanya tidur bersama Maria saja untuk menghina mereka dan membuat mereka cemburu.
Bukhari: Volume 3, Buku 43, Nomer 648:
Sang Nabi tidak mengunjungi istri2nya karena Hafsa membocorkan rahasia kepada ‘Aisha, dan sang Nabi berkata bahwa dia tidak akan mengunjungi para istrinya selama sebulan karena dia marah pada mereka ketika Allah membatalkan sumpahnya untuk tidak menyentuh Maria lagi.”

Allah juga menambahkan penderitaan pada istri2 Muhammad dengan membuat Maria hamil sekalian dan melahirkan anak laki (Ibrahim). Punya bayi laki merupakan hal yang paling diinginkan Muhammad dan hal ini tidak dia dapatkan dari istri2nya sendiri. (Adadeh: Ibrahim mati di usia 2 tahun.)

---
** Catatan: Sekelompok Muslim yang malu akan kejadian ini membuat hadis palsu tentang Sura 66, untuk melindungi nama baik Muhammad. Mereka mengarang cerita bahwa sumpah Muhammad adalah tidak menyentuh madu dan bukan Maria. Ini jelas karangan mereka belaka dan sangat tidak masuk akal.
Inilah yang ditulis Ibn Saad dalam “Tabaqat”
Waqidi has informed us that Abu Bakr has narrated that the messenger of Allah (PBUH) had sexual intercourse with Maria in the house of Hafsa.. She told the prophet, O Messenger of Allah, do you do this in my house and during my turn? The messenger said, control yourself and let me go because I make her haram to me. Hafsa said, I do not accept, unless you swear for me. That Hazrat (his holiness) said, by Allah I will not contact her again. [Tabaqat v. 8 p. 223 Publisher Entesharat-e Farhang va Andisheh Tehran 1382 solar h ( 2003) Translator Dr. Mohammad Mahdavi Damghani]
terjemahan:
Waqidi telah menulis bahwa Abu Bakr mengisahkan bahwa Rasul Allah berhubungan seks dengan Maria di rumah Hafsa. Hafsa lalu berkata pada Rasul Allah, ‘Kau lakukan hal ini di rumahku, di saat giliranku?’ Sang Rasul Allah berkata, ‘Tenangkan dirimu dan jangan cela aku sebab aku telah membuat dia (Maria) haram bagiku. Hafsa berkata, ‘Aku tidak percaya, kecuali kau bersumpah padaku.’ Maka sang Hazrat (nabi suci) berkata, ‘Demi Allah, aku tidak akan menyentuh dia lagi.’

Hadis Sahih Bukhari, Volume 8, Book 74, Number 257:
Narrated 'Aisha (the wife of the Prophet):
'Umar bin Al-Khattab used to say to Allah's Apostle "Let your wives be veiled" But he did not do so. The wives of the Prophet used to go out to answer the call of nature at night only at Al-Manasi.' Once Sauda, the daughter of Zam'a went out and she was a tall woman. 'Umar bin Al-Khattab saw her while he was in a gathering, and said, "I have recognized you, O Sauda!" He ('Umar) said so as he was anxious for some Divine orders regarding the veil (the veiling of women.) So Allah revealed the Verse of veiling. (Al-Hijab; a complete body cover excluding the eyes).
(See Hadith No. 148, Vol. 1)
terjemahan:
Dikisahkan oleh 'Aisha (istri Sang Nabi):
'Umar bin Al-Khattab sering berkata kepada Rasul Allah, "Suruhlah istri2mu mengenakan kerudung." Tapi Sang Rasul tidak melakukan hal itu. Istri2 Nabi biasa buang hajat hanya di waktu malam saja di Al-Manasi.' Suatu kali, Saodah, anak perempuan Zam'a keluar dan dia adalah wanita yang tinggi. 'Umar bin Al-Khattab melihatnya dan berkata, "Aku tahu itu kamu, wahai Sauda!" Dia ('Umar) berkata begitu karena dia ingin ada perintah illahi tentang pemakaian kerudung (hijab bagi wanita). Maka Allah menurunkan ayat pengerudungan. (Al-Hijab; seluruh tubuh ditutupi termasuk mata).


Berdasarkan keterangan hadis bukhari di atas, ternyata hijab, jilbab, niqab tidak lebih daripada WC portable!! Hijab dikenakan Muslimah agar bagian aurat mereka tidak tampak ketika buang hajat. Masyaallah!! Kenapa tidak membangun WC tertutup saja?? Kenapa malah perempuannya dikerudungin dan harus membawa WC portable ini ke mana2?


SUMBER TAMBAHAN:
Image

Masih ingat gambar dari Adadeh di atas yang menghebohkan seantero Nusantara dua tahun terakhir ini? Kita tentunya masih ingat caci-maki, kutuk, sumpah-serapah, ancaman cincang, ancaman mati, api neraka, hinaan2 luarbiasa yang dilemparkan pada Adadeh. Sekarang saya ingin mencoba meluruskan kesalahpahaman umat Muslim yang mengira Adadeh hanya memfitnah dan menghina Nabi Muhammad SAW tanpa sumber informasi yang benar dan bertanggungjawab. Cara terbaik mencari kebenaran kisah Muhammad dan Mariah Qubtiah adalah dari sumber Islam sendiri. Mari kita periksa dua buah kitab Islam yang terpercaya dan masih digunakan umat Muslim di berbagai madrasah, pendidikan rendah sampai tinggi Islam di seluruh dunia.

1. Sumber pertama: SEBAB TURUNNYA AYAT AL-QUR'AN, oleh Jalaluddin As-Suyuthi

Image
Image
Image

Keterangan Suyuthi ternyata cocok dengan komik jenaka Adadeh yang menggambarkan Muhammad ngebor Mariah di rumah Hafsah dan kepergok oleh Hafsah yang lalu mencak2 bagaikan layaknya istri yang mendapati suaminya ngebor babu di ranjangnya.

2. Sumber kedua: TAFSIR QUR'AN, oleh At-Thabari, volume 25
Kisah skandal sex di buku tafsir Thabari ini hanya bisa tersaingi oleh stensilan Annie Arrow!! Sungguh buku yang berbahaya bagi umat Muslim, apalagi jika jatuh ke tangan kafir kayak gw. Image

Image
Image
Image

Image
Image
Image
Image
Image

Nah, setelah membaca keterangan dari Suyuthi dan Thabari di atas, tentunya kalian semua tahu bahwa komik bang Adadeh memang tepat dan bukan fitnah terhadap Nabi besar aurat Islam SAW. Bagi umat Muslim, saya persilakan melakukan sunnah Nabi menggendong babu ke ranjang istri dan mengebornya sampai hamil.

Image
Shuban Allah!!